Tegal - Kegiatan konser dangdut yang menyeret Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan aparat kepolisian. Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
“Masyarakat kita sekarang sudah dewasa dalam bermedsos, Anda tidak boleh apriori atas surat izin. Apabila anggota Polri mengeluarkan rekomendasi atau tidak mengeluarkan, kita sebagai alat negara tetap memonitor atau menjaga acara tersebut. Kemudian apabila acara tersebut terdapat suatu masalah, akan menjadi suatu masalah yang kita hadapi,” kata dia, Selasa, 29 September 2020.
Pesan itu disampaikan Kapolda Luthfi saat memberi arahan kepada perwira Polres Tegal Kota, Polres Tegal dan Polres Brebes, di Mapolres Tegal Kota.
Dari seluruh kapolres di 35 polres jajaran sudah kami perintahkan untuk menegakan hukum yang sama.
Kapolda juga mengingatkan sesuai undang undang, Polri merupakan alat negara sebagai aparat Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
“Kita dijadikan dewasa terhadap masalah yang kita hadapi dan pemimpin harus mempunyai karakter dan nyali serta SOP yang jelas,” tutur dia.
Kapolda Luthfi meminta seluruh jajarannya di 35 Kabupaten kota untuk dapat menegakan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa.
"Dari seluruh kapolres di 35 polres jajaran sudah kami perintahkan untuk menegakan hukum yang sama," ujar dia kepada wartawan usai memberi pengarahan kepada anggotanya.
Baca juga:
- Tersangka Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan
- Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot
- Mahfud MD Minta Dangdutan di Tegal Dipidana, Ganjar: Sepakat
Diketahui, Wasmad disangka melanggar ketentuan protokol kesehatan di gelaran dangdut di tengah pandemi. Ia dinilai menyalahi izin yang diberikan dan tidak mengindahkan peringatan untuk membubarkan atau membatalkan dangdutan yang digelar dalam rangka hajatan pernikahan dan khitanan anaknya.
Wasmad dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. []