Kapolda Jateng Tak Ingin Kasus Serupa di Kota Tegal Terulang

Kapolda Jawa Tengah tidak ingin kejadian serupa di Kota Tegal terulang kembali. Kapolres diminta tegas menindak kerumunan di pandemi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat di Mapolres Tegal Kota, Selasa, 29 September 2020. Kapolda tak ingin, kasus serupa konser dangdut di Tegal, terjadi di tempat lain di Jawa Tengah. (Foto: Humas Polda Jateng)

Tegal - Kegiatan konser dangdut yang menyeret Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan aparat kepolisian. Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.

“Masyarakat kita sekarang sudah dewasa dalam bermedsos, Anda tidak boleh apriori atas surat izin. Apabila anggota Polri mengeluarkan rekomendasi atau tidak mengeluarkan, kita sebagai alat negara tetap memonitor atau menjaga acara tersebut. Kemudian apabila acara tersebut terdapat suatu masalah, akan menjadi suatu masalah yang kita hadapi,” kata dia, Selasa, 29 September 2020. 

Pesan itu disampaikan Kapolda Luthfi saat memberi arahan kepada perwira Polres Tegal Kota, Polres Tegal dan Polres Brebes, di Mapolres Tegal Kota.

Dari seluruh kapolres di 35 polres jajaran sudah kami perintahkan untuk menegakan hukum yang sama.

Kapolda juga mengingatkan sesuai undang undang, Polri merupakan alat negara sebagai aparat Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Kita dijadikan dewasa terhadap masalah yang kita hadapi dan pemimpin harus mempunyai karakter dan nyali serta SOP yang jelas,” tutur dia.

Kapolda Luthfi meminta seluruh jajarannya di 35 Kabupaten kota untuk dapat menegakan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa. 

"Dari seluruh kapolres di 35 polres jajaran sudah kami perintahkan untuk menegakan hukum yang sama," ujar dia kepada wartawan usai memberi pengarahan kepada anggotanya. 

Baca juga: 

Diketahui, Wasmad disangka melanggar ketentuan protokol kesehatan di gelaran dangdut di tengah pandemi. Ia dinilai menyalahi izin yang diberikan dan tidak mengindahkan peringatan untuk membubarkan atau membatalkan dangdutan yang digelar dalam rangka hajatan pernikahan dan khitanan anaknya.

Wasmad dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan jo pasal 216 ayat 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. []

Berita terkait
Reaksi Ganjar Usai Waket DPRD Kota Tegal Tersangka Dangdutan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai tersangka konser dandut di tengah pandemi.
Tersangka Konser Dangdut, Ini Reaksi Waket DPRD Kota Tegal
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo irit bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.
Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi jadi tersangka di kasus konser dangdut di tengah pandemi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.