Banda Aceh - Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap WS bin S, 30 tahun, warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Ia ditangkap karena kedapatan menjual kulit harimau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono mengatakan, pelaku penjual kulit harimau ditangkap di Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 31 Desember 2019 lalu oleh tim gabungan dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Bener Meriah.
Jual beli dengan harga sembilan puluh juta rupiah.
“Pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi,” kata Ery dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 2 Januari 2020.
Ery menjelaskan, sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya tepatnya Senin, 30 Desember 2019, petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau. Aksi itu dilakukan di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
”Saat itu telah terjadi transaksi jual beli dengan harga sembilan puluh juta rupiah,” tutur Ery.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil suzuki escudo warna hijau yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Ery, kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari seseorang yang berinisial K alias T, 40 tahun. K juga disebut-sebut tercatat sebagai warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ujar Ery. []
Baca juga:
- Jerit Hati Petani Gambir di Perbatasan Aceh
- Kerugian Bencana di Aceh Capai Rp 168 Miliar
- Piknik Tahun Baru Warga Aceh Singkil Tewas Tenggelam