Parepare - Tim Penyidik Kepolisian Resort (Parepare) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lingkup Dinas Kesehatan kota Parepare, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2017-2018.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel Senin kemarin, maka ditetapkan dua orang tersangka," kata Kepala Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi saat gelar konferensi pers, Rabu 21 Agustus 2019.
Kedua tersangka tersebut yaitu, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin dan mantan bendahara pada dinas yang sama yaitu, Sandra.
Kata Pria Budi, kedua tersangka menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini Muhammad Yamin selaku kuasa pengguna anggaran, sementara Sandra bendahara yang melakukan pencarian uang.
"Untuk itu kami terus mendalami aliran dana," sebutnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
Dalam kusus ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulawesi Selatan, besaran kerugian negara mencapai Rp 6,3 Miliar tahun anggaran 2017 hingga 2018. []
Baca juga:
- Dua Buron Kejari Parepare Serahkan Diri
- Ini Kandidat Terkuat Pimpin DPRD Parepare
- Polres Parepare Perketat Pengawasan Pelabuhan