Parepare - Dua buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare atas nama Muh Yamin dan Taufiqurrahman menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu, 14 Agustus 2019.
Buron tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat alat dan habis pakai pada Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Andi Makkasau kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi Makassar.
"Kami secepatnya akan melakukan Pelimpahan ke pengadilan Tipikor Makassar," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan tiga orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen Muh Syukur, mantan pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau kota Parepare dr Muh Yamin, mantan bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman.
Tiga orang DPO tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat rumah sakit Andi Makkasau Parepare. Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Andi Darmawangsa mengatakan, penetapan DPO tersebut dilakukan karena penyidik menilai tiga tersangka tidak kooperatif. []
Baca juga:
- Sakit, Tersangka Korupsi Parepare Batal Diperiksa
- Dua Dugaan Kasus Korupsi di Parepare Seret Nama Yamin
- Tersangka Korupsi di Parepare Permainkan Kejari