Sleman - Buyung Maulana, 22 tahun, warga Karangasem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta dianiaya menggunakan pedang dan dipukuli oleh dua orang pelaku yang tak lain adalah temannya. Penyebabnya sepele, hanya salah paham saat mereka berbicang lewat telpon.
Peristiwa itu terjadi ketika korban berada di sebuah warung soto dan es kelapa muda di Jalan Ringroad Utara Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Minggu, 16 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua pelaku penganiayaan berinisial J 26 tahun dan P 24 tahun, keduanya warga Sleman. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian lengan kanan dengan jahitan sebanyak 9 kali.
Kapolsek Bulaksumur Komisaris Polisi Sugiyarto mengatakan penangkapa dua pelaku tidak butuh waktu lama. Dua pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Bulaksumur sejak Senin 17 Februari 2020 pukul 17.00 WIB.
"Kedua pelaku dan barang bukti pedang yang dia gunakan untuk menyabet korban sudah disita kepolisian," kata Kompol Sugiarto kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Bulaksumur, Selasa 18 Februari 2020.
Salah satu pelaku kami lumpuhkan (ditembak kakinya) karena melawan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Fendi Timur mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, korban dianiaya karena pelaku J tersinggung kepada korban yang berawal dari sebuah percakapan di telpon.
"Pelaku bilang, "Kamu dimana" tanya ke korban. Tapi di belakang korban ini banyak yang berbicara dan tidak jelas bahkan ada yang menyebut nama pelaku J. Akhirnya dia tersinggung lalu datang ke warung dan menganiaya korban bersama pelaku P," kata Fendi.
Pelaku J yang terpengeruh minuman keras mengajak pelaku P dan mendatangi korban yang berada di warung milik orang tuanya. Kedua pelaku datang dengan keadaan marah dan bertanya "Kamu jawab apa tadi di telpon".
Saat itu pula pelaku langsung menganiaya korban. Pelaku J mengayunkan pedang sementara P melakukan pemukulan dengan tangan kosong. "Mereka saling kenal sebetulnya tidak ada permasalahan. Cuman salah paham saja," ucapnya.
Sementara itu, penangkapan kedua pelaku bermula adanya laporan dari orang tua korban yang melapor tentang kejadian itu. Petugas bergerak cepat mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu dikembangkan menurut informasi dan petunjuk-petunjuk yang akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Segala bentuk kejahatan, pihaknya berusaha merespon cepat agar pelaku segera ditangkap.
Pada Senin 17 Februari, petugas melakukan penyelidikan di wilayah Wiromartani, Ngemplak, Sleman. Menurut informasi pelaku telah bersembunyi di sana. Polisi dapat mengendus keberadaan pelaku, sehingga pukul 17.00 WIB kedua berhasil ditangkap.
Saat ditangkap, salah satu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Akhirnya polisi melumpuhkan salah satu pelaku yang akan kabur. "Salah satu pelaku kami lumpuhkan (ditembak kakinya) karena melawan," kata Fendi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebilah pedang. Senjata tajam itu masih tersisa bekas darah korban. Selain itu, satu unit kendaraan sepeda motor. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang ancaman hukuman tujuh tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pelajar Bawa Pedang Saat Malam Tahun Baru di Jogja
- Polisi Tangkap Dua Pelajar Bawa Pedang di Bantul
- Sosok Preman Bertato Penyerang Brutal di Kulon Progo