Polisi Tangkap Dua Pelajar Bawa Pedang di Bantul

Polisi menangkap dua pelajar yang membawa pedang di Bantul. Keduanya diduga akan melakukan kenakalan remaja di jalan. Satu ditetapkan tersangka.
Ilustrasi borgol (pixabay.com)

Bantul - Dua orang pelajar asal Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakata (DIY), berinisial RD 17 dan AW 14 tahun, ditangkap polisi. Dua anak di bawah umur ini terbukti membawa senjata tajam jenis pedang pada Minggu, 8 Desember 2019 dini hari. 

Dua pelajar itu keluyuran tengah malam sambil membawa pedang dengan dalih untuk melindungi diri dari kejahatan di jalanan. "Keduanya diamankan karena membawa membawa pedang," kata Kapolsek Banguntapan, Komisaris Polisi Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 9 Desember 2019.

Mereka diamankan saat petugas sedang berpatroli di wilayah Kecamatan Banguntapan, Bantul. Keduanya ditangkap saat melintas di bilangan Jalan Wonosari. Saat diperiksa oleh petugas, keduanya membawa sebilah pedang dengan panjang 30 centimeter.

Kepada petugas, berdua mengaku hendak menuju rumah rekannya. Namun polisi tidak mempercayai pengakuan keduanya begitu saja. Oleh petugas, mereka langsung dibawa ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Muncul dugaan mereka akan melakukan kenakalan remaja di jalan," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Suhadi mengatakan RD yang diketahui memiliki pedang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AW yang berperan sebagai jokinya masih berstatus sebagai saksi.

Muncul dugaan mereka akan melakukan kenakalan remaja di jalan.

Kendati demikian, RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan. Alasannya keduanya masih berstatus pelajar. Namun keduanya tetap wajib lapor. "Mereka tidak dilakukan penahanan karena memang masih di bawah umur. Namun proses hukum tetap berlanjut," katanya.

Sementara itu, Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wachyu Tribudi Sulistiyono mengatakan kasus seperti kenakalan remaja terus menjadi perhatian aparat kepolisian.

Menurut dia wilayah Banguntapan sering dijadikan lokasi kumpul-kumpul remaja. Dikhawatirkan malah digunakan sebagai kegiatan negatif, sehingga kegiatan patroli selalu ditingkatkan. 

"Kejahatan jalanan menjadi perhatian khusus kami, di sini (Banguntapan) banyak anak-anak remaja yang suka nongkrong," kata Wachyu.

Atas kasus tersebut, RD sendiri disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun. Mengingat keduanya masih di bawah umur proses hukum juga mengikuti perundang-undangan anak. []

Baca Juga:

Berita terkait
Klitih Lagi, Pelajar SMP di Jogja Bacok Mahasiswa
Tiga pelajar di Yogyakarta ditangkap polisi usai membacok mahasiswa. Korban dicelurit dengan sadis pada bagian kepala dan tangan.
Niat Basmi Klitih, Warga Sleman ini Tersangka Klitih
Dua pemuda asal Sleman beralasan ingin membasmi klitih. Namun aksinya yang membawa pedang dianggap teror oleh warga. Mereka pun ditangkap polisi.
Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMP Tersangka Klitih
Polisi menetapkan dua pelajar SMP tersangka kasus pembacokan. Keduanya terancam hukuma penjara 9 tahun, namun dihukum sesuai peradilan anak.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.