Polisi Tangkap Tiga Penjual Kulit Trenggiling di Aceh

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang penjual kulit Trenggiling.
Polisi memperlihatkan pelaku beserta barang bukti sisik Tringgiling dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu 21 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang penjual kulit Trenggiling. Ke tiga pelaku tersebut berinusial KH, AZ dan FA.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik SIK mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah.

KH dan AZ ditangkap pada Senin 19 Agustus 2019 malam di salah satu hotel di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Sementara, FA ditangkap pada Selasa 20 Agustus 2019 dini hari di Kabupaten Aceh Besar.

"Pelaku kita tangkap karena dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Taufik dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu 21 Agustus 2019.

Taufik menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Trenggiling di salah satu kecamatan di Banda Aceh. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH dan AZ.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap KH dan AZ, diketahui bahwa sisik Trenggiling tersebut diperoleh dari FA. Lalu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Aceh Besar.

Ke tiga pelaku terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta rupiah

"Dari tangan ke tiga pelaku kita mengamankan enam kilogram sisik Tringgiling, apa yang dilakukan mereka melanggar undang-undang karena Trenggiling hewan dilindungi," tutur Taufik.

Dia menjelaskan, kegunaan dari sisik Trenggiling ini diindikasikan sebagai salah satu bahan dasar baku pembuatan sabu, bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan bahan dasar celana jin. Namun, sejauh ini pihaknya belum mengetahui ke mana sisik Tringgiling itu akan diedarkan.

"Sejauh ini kita belum tahu apakah ada keterlibatan pabrik kosmetik atau tidak, masih kita dalami, demikian juga pemburu masih dalam penyelidikan polisi," kata Taufik.

Atas perbuatannya, ke tiganya dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Ke tiga pelaku terancam dipenjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta rupiah," ujar Taufik. []

Berita terkait
Amankan 16 Satwa Dilindungi, Polisi: Sumut Transit Hewan Langka ke Luar Negeri
Hewan langka itu dipasarkan dengan harga ratusan juta.
14 Satwa Dilindungi Diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru
Satwa atau burung dilindungi itu yakni, 1 ekor elang bondol, 1 elang laut, 1 kakatua jambul kuning, 1 nuri kepala hitam, 2 nuri sulawesi, 3 nuri ternate dan 5 perkici.
BKSDA Aceh Lepasliarkan 3 Satwa di Hutan Jantho
Satwa itu; Trenggiling (ManisJavanica) dan Kukang (Nictycebus Coucang). Juga turut melepaskan seekor kura-kura darat (Manouriaemys) yang tergolong satwa tidak dilindungi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.