Amankan 16 Satwa Dilindungi, Polisi: Sumut Transit Hewan Langka ke Luar Negeri

Hewan langka itu dipasarkan dengan harga ratusan juta.
Polda Sumut menggagalkan peredaran satwa langka dilindungi jenis burung dalam rumah yang merangkap penangkaran di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 26/2/2019) - Polda Sumut menggagalkan peredaran satwa langka dilindungi jenis burung dalam rumah yang merangkap penangkaran di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan pekerja bernama Aulia beserta 16 burung langka yang berasal dari Papua, Maluku dan Sumatera.

Adapun 16 burung tersebut adalah 5 ekor Kakatua Raja, 5 ekor Kesturi Raja, 1 ekor Kakatua Rangkong, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor Anak Kasuari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana SIK mengatakan pemilik rumah yang merangkap penangkaran berinisial R tergabung dalam jaringan penjual hewan langka. R kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini kita (kepolisian) masih menelusuri adanya keterlibatan pihak lain, dan melakukan pengejaran terhadap R," ujar Rony di Mapolda Sumut pada Selasa (26/2) siang.  

Menurut Rony, Sumatera Utara merupakan tujuan atau transit hewan langka untuk dikirim ke luar negeri. Inilah menjadi faktor banyaknya transaksi penjualan hewan dilindungi lewat Sumut. "Transit hewan langka untuk dikirim ke negara lain," kata Rony.

Sedangkan untuk teknik penjualan satwa langka ini, pelaku selalu memasarkan melalui rekan dan media sosial. "Dari 16 satwa langka yang diamankan ini, pengakuan pelaku bahwa akan dipasarkan dengan harga Rp 500 juta. Sebenarnya satwa langka ini tidak ternilai lagi harganya, bagi masyarakat yang menginginkan untuk memelihara hewan ini," sambungnya.

Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai dan membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan perniagaan satwa yang dilindungi diancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Rony.

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.