14 Satwa Dilindungi Diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru

Satwa atau burung dilindungi itu yakni, 1 ekor elang bondol, 1 elang laut, 1 kakatua jambul kuning, 1 nuri kepala hitam, 2 nuri sulawesi, 3 nuri ternate dan 5 perkici.
Penyitaan Satwa Dilindungi. Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi undang-undang, diamankan Tim Operasi Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Sabtu (31/3). Satwa-satwa yang dilindungi itu akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park. Sementara pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya Terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Rio)

Makassar, (1/4/2018) - Sebanyak 14 ekor satwa dilindungi undang-undang, diamankan Tim Operasi Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Sabtu (31/3).

Satwa atau burung dilindungi itu yakni, 1 ekor elang bondol, 1 elang laut, 1 kakatua jambul kuning, 1 nuri kepala hitam, 2 nuri sulawesi, 3 nuri ternate dan 5 perkici. Semuanya diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi undang-undang. Tujuannya untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang merusak keseimbangan ekosistem.

"Yang tak kalah pentingnya adalah, kami berupaya menjaga kehidupan spesies satwa yang dilindungi dari kepunahan," jelas Muhammad Nur Sabtu, 31 Maret 2018, di Makassar.

Muhammad Nur mengaku, saat ini Amp sebagai pemilik 14 ekor satwa dilindungi sudah menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

"Barang bukti sebanyak 14 ekor satwa dilindungi akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park. Sementara pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya Terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," singkat Muhammad Nur. (rio)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.