Aceh Barat – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat kembali mengamankan tujuh orang pekerja dan pemilik alat berat tambang emas ilegal di Kecamatan Sungai Mas dan Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parmohonan Harahap mengatakan empat orang di tangkap tiga hari yang lalu dan tiga orang lagi ditangkap pada minggu malam.
“Lokasi penangkapan empat orang di Kecamatan Sungai Mas tiga Orang di Kecamatan Pante Ceuremen, namanya pemodal ya kalau dua lokasi berarti ya dua orang pemodalnya kan gitu,” kata AKP Parmohonan Harahap, Senin, 9 November 2020.
Kami turun ke lokasi melakukan penangkapan itu malam hari.
Kata dia, hingga saat ini barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian masih berada di lokasi penangkapan dan belum bisa dibawa karena terkendala oleh cuaca.
Baca juga: Suami Istri Terlibat Kasus Pencurian Emas di Aceh Barat
“Kalau barang bukti itu lah yang saya belum bisa ngomong karena bekonya masih di sana, yang menjadi kendala kita itu jarak dan cuaca yang paling ekstrim itu kan cuaca,” katanya.
Ke tujuh orang pekerja dan pemodal tambang emas ilegal ditangkap pada saat melakukan pekerjaan penambangan emas ilegal di lokasi yang berbeda. “Kami turun ke lokasi melakukan penangkapan itu malam hari,” katanya. []