Suami Istri Terlibat Kasus Pencurian Emas di Aceh Barat

BM adalah istri dari MA yang merupakan pelaku utama pencurian di Aceh Barat.
Kapolsek Meurebo, Ipda Vitra Ramadan pada saat melakukan konfrensi press di Mapolsek setempat, Kamis 1 Oktober 2020. (Foto: Tagar/vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengamankan seorang wanita berinisial BM (54) warga Desa Meurebo, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, tersangka tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat.

Kapolsek Mereubo, Ipda Vitra Ramadan mengatakan BM adalah istri dari MA yang merupakan pelaku utama pencurian dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kronologis kejadian pada hari Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, pelapor terbangun dari tidur ketika mendengar istrinya menjerit, kemudian pelapor langsung lari dan masuk ke kamar istrinya yang letaknya bersebelahan,” kata Ipda Vitra, Kamis 1 Oktober 2020.

Pelaku mengambil gelang emas 24 karat sebesar 10 Mayam, satu HP merek Samsung A50 warna biru dan uang tunai.

Kemudian istri pelapor mengatakan kalau ada maling yang masuk ke kamarnya dan pelapor langsung mengejar pelaku namun tidak berhasil ditemukan, karena pelaku sudah melarikan diri dan kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meurebo.

“Pelaku mengambil gelang emas 24 karat sebesar 10 Mayam, satu HP merek Samsung A50 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,” katanya.

Kata dia, Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa HP milik korban berada di Desa Cot Seutuy, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, selanjutnya pada hari Kamis 24 September 2020 sekitar pukul 19.30 WIB tim Polsek Meurebo dibantu Resmob Polres Lhokseumawe melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pencurian.

”Dari penggerebekan, polisi menemukan HP hasil pencurian tersebut ditangan FY dan dari hasil introgasi terhadap FY Hp tersebut diperoleh dari MA dan BM yang merupakan suami istri,” katanya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan diketahui bahwa MA dan BM berada di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya pada hari Jumat 25 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB tim yang dipimpin oleh Kapolsek Meurebo melakukan penggerebekan.

“Kami mengamankan BM namun pelaku MA tidak ada di tempat, dia berperan sebagai orang yang menerima dan menjual barang hasil pencurian dari pelaku utama MA,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 480 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. []

Berita terkait
IRT Berkedok Dukun Raup Untung Banyak di Aceh Barat
Seorang warga di Desa Pasie Pinang, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh menjadi tersangka karena terbukti melakukan penipuan modus dukun.
Dinas Abdya, Aceh Bakal Tertibkan Truk Batu Gajah Nakal
Truk pengangkut batu gajah yang membahayakan pengguna jalan lain di Abdya, Aceh segera ditertibkan.
Tidak Pakai Masker di Aceh Barat Sanksi Baca Ayat Pendek
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Aceh memberikan sanksi untuk warganya tidak memakai masker dengan membaca ayat pendek dan push up.