Banda Aceh – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) atau polisi syariat bersama TNI dan Polri menangkap 3 pasangan yang diduga melakukan khalwat di Kota Banda Aceh, Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan, ketiga pasangan tersebut ditangkap dalam sebuah razia bersama TNI dan Polri pada Sabtu, 7 November hingga Minggu, 8 November 2020 dini hari.
“Tiga pasangan tersebut petugas amankan di dua penginapan di dua lokasi yang berbeda dalam razia dengan TNI dan Polri,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Senin, 9 November 2020.
5 orang laki-laki dan 1 perempuan diamankan pada pukul 5 pagi di taman depan Masjid Al-Makmur Lampriet karena pesta miras.
Ia menjelaskan, dua pasangan diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Kuta Alam, sementara satu pasangan lainnya ditangkap di penginapan Kecamatan Lueng Bata.
Selain menangkap tiga pasangan tersebut, kata Heru, petugas juga mengamankan sejumlah pelanggar syariat Islam dalam razia tersebut. Menjelang salat Subuh, petugas mengamankan 5 orang laki-laki dan 1 perempuan di depan Masjid Al-Makmur, Lampriet.
“5 orang laki-laki dan 1 perempuan diamankan pada pukul 5 pagi di taman depan Masjid Al-Makmur Lampriet karena pesta miras,” tutur Heru.
Saat hendak diamankan, kata Heru, sebagian di antaranya mereka ada yang melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor. “Sebagian sempat melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor, sepeda motor mereka sudah kita amankan ke kantor,” ucapnya.
Baca juga:
Di lokasi lain, sambung Heru, petugas juga mengamankan 13 perempuan di warung kopi seputaran Kecamatan Kutaraja. Mereka diamankan karena masih berada di warung kopi hingga larut malam.
“Kita juga mengamankan 2 perempuan di jembatan PP yang bergabung komunitas mobil sudah larut malam,” ujar Heru. []