Polisi Syariat Temukan Sejumlah Salon Langgar Aturan di Aceh

Polisi Syariat Islam dan Satpol PP melakukan razia busana muslim ke sejumlah salon di Aceh Tamiang, Aceh.
Polisi Syariat Islam dan Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang saat melakukan razia di sejumlah salon di Kota Kualasimpang. (Foto: Tagar/Istimewa)

Aceh Tamiang - Puluhan pekerja di Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh terjaring razia Polisi Syariat Islam dan Satpol PP setempat. Mereka terjaring razia karena mengabaikan qanun Aceh tentang aturan wajib berbusana muslim.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu mengatakan, belakangan ini pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat, jika sejumlah salon yang beroperasi di Kota Kualasimpang membiarkan pekerjanya tidak menggunakan busana muslim.

"Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kami terima dari masyarakat," kata Pua Lapu kepada Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Pua Lapu mengaku saat razia mereka menemukan sejumlah salon para pekerjanya tidak berbusana muslim. Tidak memakai jilbab, memakai baju lengan pendek, dan memakai celana ketat.

"Jadi laporan yang di sampaikan masyarakat itu memang benar. Kami mendapatkan 20 orang pekerja wanita di 4 salon yang berbeda. Mereka tidak menggunakan busana muslim," katanya.

Kami mendapatkan 20 orang pekerja wanita di 4 salon yang berbeda. Mereka tidak menggunakan busana muslim.

Selain pekerja, Pua Lapu juga mengatakan turut menjaring para pemilik dan pengelola beberapa salon itu. Namun, Ia mengaku dalam hal itu pihaknya tidak mengamankan dan membawa mereka ke kantor satpol PP dan WH, tetapi hanya memberikan teguran dan mendata terhadap pemilik dan pekerja. Agar ke depannya mereka dapat mengikuti aturan syariat yang berlaku di Aceh.

"Karena razia baru dilakukan pertama sekali, maka kami tidak memberikan sanksi kepada mereka. Hanya diberi pembinaan dan peringatan saja," katanya.

Akan tetapi, jika setelah diberi peringatan ini masih di temukan yang melanggar syariat Islam pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Karena, kata dia, dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 23, jelas di sebutkan, barang siapa yang tidak berbusana islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 bisa dipidana dengan hukuman ta'zir setelah mendapat peringatan dari WH.

Untuk itu, Pua Lapu meminta kepada masyarakat Aceh Tamiang yang memiliki usaha salon, agar dapat menerapkan dan mengikuti peraturan yang berlaku di Aceh, sebab Aceh merupakan daerah syariat Islam. 

"Juga selalu mengingatkan para pekerjanya agar selalu menggunakan busana yang sopan, dan tidak melanggar syariat Islam," ujarnya. [] 

Berita terkait
Sejumlah Ruko di Aceh Barat Ludes Dilalap Api
Sejumlah Rumah Toko (Ruko) di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, hangus terbakar, Jumat 16 Oktober 2020.
KPPA Sebut Cara Menghukum Muncikari Prostitusi Anak di Aceh
KPPA Aceh meminta pelaku atau muncikari prostitusi anak di Aceh Dihukum penjara seumur hidup untuk memberikan efek jera.
Prostitusi Anak Terbongkar di Aceh, Ini Tarif Sekali Kencan
Untuk sekali kencan, korban dilepas oleh pelaku kepada pemesan dengan harga mulai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)