Aceh Tamiang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh menggerebek sebuah Warung Internet (Warnet) yang menyediakan game judi online di Desa Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Saat penggerebekan petugas mengamankan enam pemuda yang berada di dalam warnet dan satu penjaga warnet. Kepala bidang penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu mengatakan, penggerebekan warnet tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang sudah resah dengan keberadaan dan aktivitas warnet itu.
"Warnet itu kerap dijadikan sebagai tempat berjudi online, sehingga warga melaporkan hal tersebut kepada kami," kata Syahrir kepada Tagar, Minggu, 6 September 2020.
Mendapat informasi tersebut, kata Syahrir, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terhadap warnet yang berada di pinggir jalan lintas provinsi tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi pada Minggu dini hari, 6 September 2020 sekitar pukul 00.16 WIB, Syahrir mengaku, beberapa pemuda tengah asik bermain judi online di dalam warnet tersebut. Mereka pun langsung di gelandang oleh petugas ke kantor satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Kepada petugas, kata dia, penjaga warnet mengaku jika dirinya baru bekerja selama satu bulan di tempat warnet tersebut. "Mereka terpaksa ditangkap karena diduga telah melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dan melanggar pasal 18,19, dan 20 tentang maisir (judi)," katanya.
Jika nantinya mereka terbukti, kata Syahrir, pengelola terancam menjalani uqubat cambuk sebanyak 45 kali di hadapan orang banyak atau denda paling banyak sebesar 145 gram emas murni.
"Sementara untuk pemain terancam menjalani uqubat cambuk sebanyak 30 kali, atau denda 300 gram emas murni," ujarnya. []