Singkil - Satreskrim Polres Aceh Singkil membekuk pengedar ganja warga Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh berinisial MT 49 tahun, Minggu 26 Januari 2020.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan MT dibekuk anggota Satreskrim ketika sedang berada di halte halaman SMA Negeri 1 Singkil Utara, Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Sabtu 25 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Penangkapan MT berdasarkan dari informasi masyarakat yang meresahkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Desa Ketapang Indah," kata Mike.
Setelah dibekuk dan diinterogasi, kata Mike, MT memiliki barang bukti ganja dengan berat keseluruhannya mencapai 873,38 gram.
Penangkapan MT berdasarkan dari informasi masyarakat yang meresahkan.
Mike menjelaskan, kronologis penangkapan yang diduga pengedar ganja itu, berdasarkan laporan masyarakat, maka dilakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan bahwa orang yang dimaksud warga adalah MT, maka petugas Satreskrim langsung mengamankan tersangka yang saat itu berada di Haltel depan SMA Singkil Utara.
Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi, dari pelaku ditemukan satu kantong plastik putih yang didalamnya terdapat 10 paket kecil dan dua paket sedang yang di bungkus dengan kertas putih.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan dirumah MT, petugas juga kembali menemukan 1 buah tas ransel besar warna hitam yang didalamnya berisikan ganja kering.
"Dari tangan tersangka disita juga satu unit handphone merk nokia warna hitam, satu buah tas ransel besar warna hitam merk B- ONE dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda CBR 150 warna merah hitam dengan nopol BL 8474 RA untuk kepentingan penyelidikan," Kata Mike.
Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil guna pengembangan lebih lanjut. []