TAGAR.id, Jakarta - Ada saatnya suruhan Bechi anak kiai Jombang mendatangi keluarga santri perempuan agar tidak melanjutkan proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo kepada wartawan, Jumat, 8 Juli 2022.
Antonius mengatakan sejak setahun lalu para santri perempuan korban Bechi ditempatkan di rumah aman.
"Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum," ujar Antonius menyebut inisial satu di antara lima korban Bechi.
Karena itulah, Antonius mengatakan aparat kepolisian dapat menerapkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ada pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Bechi.
"Pasal tersebut sudah dapat diterapkan dan tidak perlu menunggu pembuatan peraturan pelaksanaan. Mereka yang membela atau melindungi tersangka dengan cara menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan atau pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.
LPSK selalu mendampingi para santri perempuan saat dalam pemeriksaan polisi, kata Antonius.
Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum.
Di bawah perlindungan LPSK, kata Antonius, para santri perempuan dapat mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian dengan lancar.
"Setiap kali proses hukum membutuhkan kehadiran korban, maka LPSK yang menghadirkan, mengawal dan mendampingi," kata Antonius.
Bechi. Nama aslinya Moch Subchi Azal Tsani. Usia 42 tahun. Anak Kiai Mochammad Muchtar Mu'thi pemilik Pondok Pesantren Siddiqiyyah di Jombang. Di pesantren ini, Bachi mendapat jabatan wakil rektor.
Di pondok pesantren tersebut sejak 2017, Bechi melakukan kejahatan seksual terhadap santri perempuan. Bechi kini berstatus tersangka pencabulan dan sudah dijebloskan ke penjara Medaeng, Sidoarjo.
Polda Jatim mengatakan berkas perkara Bechi sudah lengkap, sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk selanjutnya Bechi akan menjalani persidangan untuk menentukan hukuman yang tepat buatnya.
Jaksa mempersiapkan pasal berlapis untuk Bechi , di antaranya pasal pemerkosaan dan pasal pencabulan anak di bawah umur. []