3 Pasangan di Aceh Ketahuan Pesta Seks di Rumah Kosong

Pengakuan tersangka melakukan hubungan layaknya suami-istri ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda secara bergantian di Aceh.
Ilustrasi (sexaftercancer)

Pidie - Sebanyak tiga pasangan non muhrim (tidak sah) digerebek masyarakat karena diduga ketahuan melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh.

Kasatreskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra mengatakan dari enam orang yang tertangkap itu rata-rata usianya masih dibawah umur.

"Dugaan tindak pidana khalwat dan atau Ikhtilat serta pelaku mengaku telah melakukan perzinaan pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie," kata Ferdian Chandra, saat dikonfirmasi Minggu, 4 Oktober 2020.

Melakukan hubungan layaknya suami-istri ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda secara bergantian.

Ferdian menambahkan, keenam orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan itu mengaku sudah menginap di rumah kosong selama 4 hari dan telah melakukan hubungan layaknya suami-istri berulang kali dengan waktu yang berbeda.

"Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri ataupun persetubuhan dengan pasangan yang berbeda secara berganti pasangan di antara keenam tersangka tersebut atau pesta seks bebas," ujarnya.

Kemudian tambah Ferdian, setelah diamankan, pihaknya menyerahkan keenam tersangka ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Pidie.

Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ternyata rata-rata dari mereka yang ditangkap masih dibawah umur maka diserahkan ke Polres Pidie untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .

"Mereka dijerat Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Mucikari PSK Online di Aceh Jadi Tersangka
Dua Mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) online di Langsa, Aceh ditetapkan sebagai tersangka.
Begini Tarif Prostitusi di Aceh Barat dari Pengakuan Mucikari
Dua mucikari itu pasangan suami istri. Menurutnya mereka datang mencari pekerjaan, ditawarkan pekerjaan menjual diri langsung mau.
Dicambuk 169 Kali, Seorang Pemerkosa di Aceh Terluka
Dari 6 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, salah satunya adalah terpidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R, 28 tahun.