Pidie – Sejumlah warga yang tinggal di salah satu Kecamatan di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, mengerebek tiga pasangan yang bukan suami istri di sebuah rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra mengatakan, dari ketiga pasangan tersebut, dua pasangan merupakan masih berstatus sebagai anak di bawah umur dan sudah empat hari berada di rumah kosong tersebut.
“Mereka ini sudah empat hari berada di rumah kosong tersebut, jadi semuanya tiga pasangan dan dua pasangan merupakan anak di bawah umur, sementara yang dewasa yaitu, TM, 19 tahun dan AD, 18 tahun,” ujar Ferdian, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Minggu, 4 Oktober 2020.
Ferdian menambahkan, sejumlah masyarakat yang tinggal di salah satu Kecamatan Kabupaten Pidie tersebut, mengerebek salah satu rumah kosong dan ditemukan tiga pasangan non muhrim pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Mereka ini sudah empat hari berada di rumah kosong.
Kemudian mereka dibawa ke gedung balai desa setempat dan menurut pengakuannya, pasangan yang bukan suami istri tersebut, mereka sudah empat hari berada di rumah kosong itu dan telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
“Setelah ditangkap, mereka semuanya dibawa ke kantor balai desa dan mereka mengaku ternyata sudah empat hari berada di rumah kosong itu, bahkan sudah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali,” tutur Ferdian.
Tambahnya, kemudian tiga pasangan itu kemudian diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie, karena pengakuannya telah melakukan hubungan intim berulang kali, kemudian pada Jumat, 2 Oktober 2020 diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie.
“Berdasarkan pengakuan keenam tersangka tersebut, pernah melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan pasangan yang berbeda dan berganti pasangan di antara keenam tersangka itu,” kata Ferdian. []