Polisi Lamban Tangani Kasus Korupsi Dinkes Parepare

Polres Parepare dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Kantor Polres Parepare di Jalan Andi Mappatola. (Foto: Tagar/Irsal Masudi).

Parepare - Organisasi antirasuah, Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menyoroti lambannya kinerja Polres Parepare dalam menangani kasus dugaan korupsi tahun 2017-2018 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare.

Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, seharunya pihak penyidik segera menetapkan tersangka. 

Karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan audit kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar.

"Penyidik jangan mengulur-ulur kasus ini. Karena sudah ada audit BPKP," kata Kadir, Kamis 1 Agustus 2019.

Menurutnya, hasil audit menjadi dasar penetapan tersangka, karena ada kerugian negara. 

"Kami menilai dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP sudah menjadi dasar untuk menentukan tersangka, apalagi didukung juga banyaknya saksi yang diperiksa di kepolisian," sebutnya.

Saat hal ini dikonfirmasi ke pihak penyidik kepolisian, Tagar tidak mendapat jawaban.

Baca juga

Namun sebelumnya Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing mengungkapkan, alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, karena masih membutuhkan keterangan ahli.

Pihaknya akan meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

"Untuk kelengkapan berkas, kami akan meminta keterangan ahli dari dua kementerian tersebut," sebutnya beberapa waktu lalu.

Jika keterangan ahli telah diambil dan berkas perkara sudah lengkap, maka baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Tersangka belum ada, kita tunggu kelengkapan berkas dulu baru ada gelar perkara untuk mengetahui tersangka," sambungnya.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi termasuk Wali Kota Parepare.[]


Berita terkait