Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) kesulitas mengembangkan kasus korupsi SDN Gentong pasutuan yang ambruk beberapa waktu lalu. Hal ini disebabkan dokumen pembangunan tahun 2012 tak ditemukan.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawa mengatakan korupsi SDN Gentong, Kota Pasuruan, masih tersendat. Alasannya adalah dokumen resmi yang dicari oleh petugas untuk menetapkan tersangka belum ditemukan.
"Kita masih kurang satu yaitu melakukan penyitaan dokumen resmi. Karena ini pekerjaan 2012, maka dokumen resminya ya kita agak ekstra energi untuk mengumpulkan barang buktinya seperti dokumen kontrak dan sebagainya," kata Gidion saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Senin 2 Desember 2019.
Selain itu, ia mengatakan hal ini membuat pihaknya belum bisa penetapan tersangka. Apalagi saat ini pihaknya masih menunggu hasil ekspose dari Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perhitungan kerugian negara, serta identifikasi perbuatan melawan hukum.
Kita masih kurang satu yaitu melakukan penyitaan dokumen resmi.
Namun saat ini, kata Gidion, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai macam informasi dan bukti dari 15 orang saksi. Bahkan, diantaranya ada beberapa pejabat Pemerintah Kota Pasuruan. Namun, Gidion enggan menyebut nama-nama saksi tersebut.
"Pokoknya adalah nama-namanya, tapi jangan disebutkan dulu," lanjut Gideon.
Saat disinggung apakah Wali Kota Pasuruan juga diperiksa, Gidion mengaku untuk kasus 2012 sudah tidak bisa. Mengingat Wali Kota yang menjabat saat itu Hasani telah meninggal dunia.
"Wali kota sebelumnya 2012 sudah almarhum kita terlalu jauh kalau itu. Tapi, dalam konteks pelaksanaan pekerjaan ini pasti namanya tipikor ke arah itu," ujar dia.
Sebelumnya, peristiwa ini ambruknya atap SDN Genton terjadi pada 5 November 2019 dikarenakan adanya kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan. Sehingga, kejadian itu menelan dua orang korban meninggal dunia, dan 11 korban luka.
Bahkan, dalam kasus ini Polda Jatim sudah memberikan status tersangka kepada dua orang dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE karena melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka dan berat. []
Baca juga:
- Tersangka Baru Korupsi Ambruknya SD di Pasuruan
- Nadiem Makarim Sedih Lihat SD di Pasuruan Ambruk
- Gagal Konstruksi Penyebab Atap SD di Pasuruan Ambruk