Tersangka Baru Korupsi Ambruknya SD di Pasuruan

Polda Jawa Timur akan ada dua tersangka dalam kasus korupsi SDN Gentong, Kota Pasuruan yang ambruk beberapa waktu lalu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyebut akan ada dua tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong, Pasuruan yang ambruk beberapa waktu lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memberikan sinyal kalau akan ada tersangka baru. Ia juga menyebut ada dua saksi yang telah dipanggil penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Sudah ada dua yang akan kami tentukan tersangka tambahan, karena kasus ambruknya SD di Pasuruan. Kami juga menduga kuat adanya penyelewengan dana alias korupsi. Sehingga material atau bahan baku bangunan yang dibeli tidak sesuai spesifikasi," kata Luki di Mapolda Jatim, Kamis 21 November 2019.

Luki juga menyebut dari dua tersangka ini akan muncul nama dari salah satu pejabat setempat. Namun, ia tak berani menyebut mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono ikut terlibat dalam kasus ini.

Sudah ada dua yang akan kami tentukan tersangka tambahan, karena kasus ambruknya SD di Pasuruan.

Sebab, awalnya dugaan itu muncul karena mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono terjerat kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah divonis enam tahun penjara. Ditambah lagi, proyek SD yang kini ambruk dianggarkan saat dirinya menjabat yakni tahun 2012.

"Kalau enggak salah dari pihak BPK, salah satu mungkin pejabat. Kita masih dalami. Tapi kalau Wali Kota kita belum ke arah sana," ujar polisi bintang dua ini.

Sementara itu, mengenai kapan dua tersangka tambahan ini diumumkan, Luki masih menunggu saksi ahli. Karena setelah semua beres penyidik baru bisa menetapkan tersangka baru.

"Tinggal menunggu saksi ahli. Sehingga kita bisa menentukan siapa nanti tersangka tambahan terkait dengan kasus bagaimana anggaran tersebut digunakan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan dalam proses pembangunan tersebut ditemukan pengurangan bahan baku kualitas bagus diganti dengan standar. Hal ini masuk dalam tindak pidana korupsi, karena untuk mencari keuntungan.

Selain itu, Polda Jatim sendiri sudah menentukan dua tersangka atas ambruknya SDN Gentong. Yakni diantaranya adalah dua kontraktor pembangunan.

"Ya sebelumnya kan sudah ada dua orang sudah kita jadikan tersangka," tambah dia.

Seperti diketahui, insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan terjadi pada Selasa 5 November 2019 lalu. Insiden ini telah menewaskan dua orang yakni seorang siswa dan seorang guru hingga belasan lainnya luka-luka terkena reruntuhan. []

Baca juga:

Berita terkait
Fachrul Razi Dukung Wacana Sertifikasi Pranikah
Fachrul Razi menganggap sertifikat bimbingan pranikah bukan hal baru di Indonesia dan sudah lama dilakukan program bimbingan perkawinan.
Vonis Berbeda Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan
Tiga terdakwa pembakar Polsek Tambelangan divonis berbeda karena dianggap merusak fasilitas negara serta membuat keresahan masyarakat.
PKB Jawa Timur Dukung Mendagri Evaluasi Pilkada
DPW PKB Jatim mendukung dengan usulan Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.