Gagal Konstruksi Penyebab Atap SD di Pasuruan Ambruk

Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, Jatim yakni DM dan SE.
Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka yakni DM dan SE terkait ambruknya atap SDN Gentong, Pasuruan, Jatim di Mapolda Jatim, Senin 11 November 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua orang tersangka kasus ambruknya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gentong, Pasuruan, Jatim. Adapun dua orang ditetapkan tersangka ambruknya SDN Gentong, Pasuruan yakni DM dan SE.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menjelaskan keduanya ditetapkan tersangka karena ditemukannya ketidaktaatan atau ketidaklaziman dalam pembangunan gedung SDN Gentong, Pasuruan.

"Hasil uji laboratorium forensik ditemukan kelalaian mereka dalam pekerjaan SDN Gentong pada tahun 2012 lalu," ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim, Senin, 11 November 2019.

Gideon menjelaskan DM bertindak sebagai kontraktor, dan SE sebagai mandor.

"Jadi DM ini menugasi SE untuk mengawasi pembangunan dan juga beli material," ujarnya.

Hasil uji laboratorium forensik ditemukan kelalaian.

Gideon juga mengungkapkan dua tersangka tersebut jika melihat dari pendidikan, tidak memiliki keahlian teknik konstruksi bangunan. Berdasarkan data DM hanya lulusan SMA dan SE yang bertindak sebagai mandor lulusan SMP.

"Backgroud pendidikan bukan dari teknik. Ini sistemnya swakelola," ucapnya.

Karena tak memiliki background pendidikan teknik, kata Gideon, sehingga DM dan SE tak mengetahui apakah kontruksi 4 ruang kelas di SDN Gentong, Pasuruan kuat atau tidak. Selain itu material yang digunakan juga tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Dia tidak pernah menghitung kekuatan dari beton tersebut. Kekuatan beton minimal 20 MPA, kalau kita tes kekuatannya cuma 10 MPA. Jadi konstruksi jelas sangat lemah saat Hammer Test," kata Gideon.

Ia mencontohkan salah satu kolom yang salah satu sudut yang seharusnya diisi empat besi tetapi hanya diisi tiga.

"Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti akan roboh, tinggal menunggu waktu," papar Gideon.

Gideon menambahkan, akibat tindak kelalaian DM dan SE terancam pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 360 UU konstruksi bangunan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong, Pasuruan.

" Kami langsung pimpin gelar dan sudah ada hasilnya. Kami sudah kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial DM dan inisial SE," ucapnya.

Luki menambahkan, DM dan SE adalah kontraktor yang berasal dari dua CV yang berbeda. Yakni CV ADL yang beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dan CV DHL beralamat di Keluarahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.

Akibat ambruknya atap SDN Gentong, Pasuruan menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 16 orang mengalami luka-luka. []

Baca juga:

Berita terkait
SDN Gentong Pasuruan Ambruk, Polisi Periksa 4 Orang
Polisi memeriksa empat orang saksi terkait ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan. Dua orang PPK dan dua orang dari pihak kontraktor.
Polisi Selidiki Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Atap SDN Gentong, Pasuruan ambruk dan menyebabkan dua orang yakni guru honorer dan siswa meninggal dunia akibat tertimpa atap gedung.
Nadiem Makarim Sedih Lihat SD di Pasuruan Ambruk
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Nadiem Makarim mengunjungi SDN Gentong, Pasuruan, Kamis 7 November 2019.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.