Deteksi Peredaran Narkoba, 585 ASN Asahan Tes Urine

Pemkab Asahan, Sumatera Utara, mengelar tes urine kepada ASN. Tujuannya, mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN.
Tes urine ASN di Pemkab Asahan, Sumatera Utara, di aula Melati kantor Bupati Asahan, Kamis 19 Desember 2019. (Foto: Tagar/Habibi)

Asahan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat mengelar tes urine kepada ASN di aula Melati kantor Bupati Asahan, Kamis 19 Desember 2019.

Budi Limbong dari Kebangpol Asahan menyebut, jumlah ASN yang mengikuti tes urine sebanyak 585 orang. Tujuannya, mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN.

"Diharapkan seluruh ASN dan pebajat daerah di Pemkab Asahan tidak ada yang terkontamiasi narkotika," katanya.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Asahan, Suherman Siregar menyebutkan, dalam rencana aksi nasional instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 ditegaskan soal bahaya narkotika kepada ASN.

Narkoba itu adalah racun yang dapat merusak tubuh dan akal sehat kita

"Kita semua, supaya tidak mengkonsumsi obat terlarang, karena tentu ini berdampak buruk, dan akan menghancurkan diri kita sendiri dan keluarga serta lingkungan kita," katanya.

Dia mengingatkan, kegiatan tes urine harus dilaksanakan secara rutin guna memperbaiki citra PNS dan bebas dari narkoba.

Kepala BNNK Asahan Kompol B Sitompul mewanti-wanti peredaran narkotika yang telah berkembang sangat pesat.

Korban dari penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa, tetapi juga generasi muda. "Narkoba itu adalah racun yang dapat merusak tubuh dan akal sehat kita," katanya.

Berita terkait
Membongkar Peta Peredaran Narkoba di Gowa
Terbaru Polres Gowa membongkar sindikat peredaran narkoba dibawah jaringan Budiman, bandar utama yang menguasai Kota Makassar, Gowa dan Takalar.
6 WNA Gagal Selundupkan Narkoba ke Bali
Enam WNA tersebut diamankan selama periode November hingga Desember 2019.
Pemilik 8 Kg Narkoba di Medan Dipenjara 17 Tahun
Terdakwa narkoba divonis 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.