Semarang - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan segera menghirup udara bebas. Polisi memberi warning siap membubarkan rombongan penjemput jika memicu terjadinya kerumunan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 8 Januari 2021. Ba'asyir akan keluar dari penjara karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan.
Untuk mengantisipasi kepulangan Ba’asyir, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengimbau kepada pengikutnya untuk tidak mengadakan kegiatan pengamanan dan pengawalan yang bisa memicu kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda dalam siaran pers yang diterima Tagar, Selasa, 5 Januari 2021.
Dan sebagai langkah antisipasi, Ahmad Luthfi telah menginstruksikan ke jajarannya untuk membuat pos gugus tugas. Pos tersebut berisi tim gabungan yang berasal dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.
Terkait dengan pengamanan saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir ke Sukoharjo, Kapolda Ahmad Luthfi menyatakan tidak akan melakukan pengamanan secara berlebihan. Anggota Polri tetap diterjunkan namun dalam kerangka menjaga kamtibmas, seperti untuk mengatur arus lalu lintas.
"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi protokol kesehatan. Tim gugus covid akan bertindak tegas," imbuhnya.
Baca juga:
- Polisi Antisipasi Kotak Amal Teroris di Toko Modern Semarang
- Polda Jateng Kerahkan Intelijen Lacak Tempat Latihan Teroris
- Kolam Lele Satukan Eks Teroris dengan Warga Genuk Semarang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan selama menjalani masa pidana. Remisi tersebut di antaranya remisi umum, dasawarsa, khusus seperti hari keagamaan Idul Fitri dan remisi sakit.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. []