Jakarta - Polisi mengatakan akan menindak para pembuat berita bohong terhadap penyebar informasi tidak benar mengenai kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menegaskan Ustaz Maaher meninggal dikarenakan menderita suatu penyakit yang tidak dapat diungkap ke publik.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.
Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten.
Baca juga: Alasan Polri Enggan Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi
Rusdi meminta masyarakat tak mudah mempercayai kabar burung atau isu bohong yang beredar.
"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," ujar dia.
Iamengingatkan masyarakat bisa memastikan kebenaran dari suatu informasi yang diperoleh dengan melakukan verifikasi dan bertanya kepada pihak yang memiliki kapasitas.
"Jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," ucapnya lagi.
Diketahui, sempat beredar informasi bahwa Maaher disiksa oleh aparat sebelum meninggal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021.
Polisi telah membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa Maaher tak pernah disiksa. Kematian Maaher, kata kepolisian, murni karena sosok penceramah tersebut menderita suatu penyakit yang tak dapat diungkapkan Polri karena sensitif.
Berdasarkan runutan kejadian versi polisi, Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Ustaz Maaher At-Thuwailbi
Dia kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Terpisah, pengacara Maaher, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya ingin dibantarkan dan mendapat perawatan di RS Ummi, Bogor. Hanya saja, izin tersebut tak didapat dari petugas Rutan. []