Alasan Polri Enggan Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi

Petugas rutan dan tim dokter sering menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
Maaher At-Thuwailibi. (Foto: Tagar/Twitter/@ustadzmaaher_)

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri,

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan sakit yang diderita oleh Maaher. Adapun pertimbanganya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maheer lantaran penyakitnya sangat sensitif.

"Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata Argo dalam jumpa pers, Selasa, 9 Februari 2021.

"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," tutur Argo.

Maheer ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Perkara Maaher sendiri sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Soni Eranata Atau Maaher Sempat Dilaporkan ke Polda Jatim
Baca juga: Profil Maaher At-Thuwailibi, Pemilik Nama Asli Soni Eranata

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maheer ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. []

Berita terkait
Maaher Wafat di Rutan Bareskrim, Novel Minta IDI Bentuk Independen
Novel mengatakan, pihaknya akan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membentuk tim medis independen untuk mengetahui penyebab kematian Maaher.
Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi Ditolak Bareskrim
Permohonan penangguhan atas penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditolak pihak kepolisian.
Soroti Kasus Maaher, Muannas Alaidid: Risiko Dia Dipenjara
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid angkat suara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang membuat ustaz Maaher At-Thuwailibi dipenjara.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.