Polda Sumut Tangkap Truk Bawa Ribuan Liter Solar

Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap truk mengangkut solar bersubsidi diduga tak memiliki izin.
Kepolisian dari Polda Sumatera Utara, ketika melihat barang bukti yang diamankan dari pelaku.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menangkap truk plat BL 8595 Y mengangkut solar bersubsidi diduga tak memiliki izin, di jalan lintas Binjai-Langkat, Sabtu, 29 Februari 2020.

Polisi juga mengamankan sopir truk berinisial M, 35 tahun, warga Desa Blang Seupang, Kebupaten Bireun, Aceh. Truk memuat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 48 drum, di mana setiap drum berisikan 200 liter atau ditotalkan berkisar 9.600 liter.

Kepala Subdit Tipidter Komisaris Polisi Renhard Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5 Medan pada Kamis 12 Maret 2020 mengatakan, penangkapan truk itu berdasarkan laporan masyarakat.

"Iya, anggota kita mendapatkan informasi bahwa ada melintas satu unit truk Mitsubhisi, Colt Diesel nomor plat BL 8595 yang diduga mengangkut BBM jenis solar tanpa izin," katanya.

Truk disebut datang dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh. Kemudian, polisi menghentikan truk di jalan lintas Binjai-Langkat

Kita amankan solar itu karena tidak memiliki dokumen atau izin dari pihak terkait

"Ketika kita interogasi, sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat dari barang yang dia bawa. Kemudian sopir dan barang bukti 9.600 liter solar itu kita bawa untuk proses lebih lanjut," kata Renhard.

Menurut pengakuan sopir berinisial M, BBM berasal dari hasil penambangan minyak bumi secara tradisional dan diolah menjadi BBM jenis solar. 

Itu dilakukan oleh warga di Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Aceh. Dan solar itu milik seorang berinisial Y.

"Rencananya solar itu akan dikirim ke kawasan Kecamatan Medan Marelan. Kita amankan solar itu karena tidak memiliki dokumen atau izin dari pihak terkait. Kasus ini masih kita lakukan pengembangan," ucap dia.

Sopir warga Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar Pasal 53 Huruf b dan Huruf d Undang-Undang Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 53 Huruf b menyebut setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Sedangkan dalam Pasal 53 Huruf d menyebut setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

"Iya, kita tetapkan sopir truk itu sebagai tersangka karena melanggar Pasal 53 huruf b dan d tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia tidak kita lakukan penahanan," katanya.[]

Berita terkait
Polda Sumut Pindahkan Tahanan Teroris ke Cikeas
Puluhan tahanan terduga teroris di rutan Polda Sumatera Utara dipindahkan ke rutan khusus di Cikeas, Kabupaten Bogor.
Bupati Labuhanbatu Siap-siap Diperiksa Polda Sumut
Polda Sumatera Utara, bakal memeriksa Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe.
Polda Sumut Bekuk 2 Perwira Polisi Terlibat Narkoba
Polisi antinarkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua perwira yang bertugas di Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Pelabuhan Belawan.
0
Malaysia Juga Terkejut Oleh Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao
Keputusan pengadilan Malaysia bebaskan terduga pelaku penganiayaan maut terhadap TKI, Adelina Lisao, memicu gelombang kecaman