Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AD, dalam kasus pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. AD terekam dalam video melakukan pengancaman akan membunuh dan membakar rumah Mahfud Md di Pamekasan.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan penangkapan terhadap AD karena terekam dalam video saat pengepungan rumah milik Menko Polhukam dihuni orang tua Mahfud MD di Pamekasan. Nico mengatakan dalam video berdurasi 6 menit 37 detik, AD berteriak mengancam akan membakar rumah Mahfud Md jika Habib Rizieq Shihab.
Rumah itu ditinggali oleh ibunda bapak Menko Polhukam yang sudah berusia 90 tahun.
"Dalam video dia mengatakan Mahfud Keluar. Kalau Habib Rizieq jadi tersangka, bakar rumah Mahfud dan bunuh Mahfud," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Sabtu, 5 Desember 2020.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ini mengaku saat pengepungan rumah Mahfud Md di Pamekasan ada sejumlah kata-kata tak pantas yang disampaikan oleh massa. Meski demikian, polisi fokus pada kata-kata ancaman pembunuhan dan pembakaran.
Baca juga:
- Polisi Jaga Rumah Mahfud MD di Pamekasan
- Mahfud MD: Kali Ini Saya Akan Tindak Tegas
- Gawat, Hendropriyono Kasih Peringatan ke Pengepung Rumah Mahfud Md
"Rumah itu ditinggali oleh ibunda bapak Menko Polhukam yang sudah berusia 90 tahun. Banyak kata-kata tidak pantas, tapi kita tahu ada ancaman terhadap Menko Polhukam," tuturnya.
Meski demikian, kata Nico, motif AD mengeluarkan kata-kata mengancam hanya ikut-ikutan dan terdorong oleh kelompoknya.
"Bersangkutan mengaku hanya ikut-ikutan saja dengan kelompoknya," kata dia.
Nico menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dan akan menindak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya melakukan pengacaman terhadap orang lain.
"Polda dan Kodam Brawijaya akan menjaga keamanan Jatim dan setiap pelanggaran hukum akan kami proses sehingga penegakan hukum bisa berjalan," ucapnya.
Akibat pembuatannya, AD disangkakan Pasal 160 KUHP, pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.[]