Gawat, Hendropriyono Kasih Peringatan ke Pengepung Rumah Mahfud Md

Eks Kepala BIN A.M. Hendropriyono mengingatkan soal adanya delik pembelaan darurat bagi keluarga Mahfud Md yang rumahnya digeruduk FPI.
AM Hendropriyono. (Foto: Inisiatif News)

Jakarta - Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono mengingatkan soal adanya delik pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa bagi keluarga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md yang kediamannya di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, digeruduk massa Front Pembela Islam (FPI).

"Saya ingatkan kepada para ananda yang berdemo ke rumah kediaman keluarga Bapak Mahfud Md. Dalam keadaan tersebut, hukum kita, di pasal 48 dan 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa. Bahkan, hukum kita membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas," kata Hendropriyono dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Tagar, Kamis, 3 Desember 2020.

Kita berada di negara Indonesia untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama.

Hendropriyono bilang, apabila pihak yang diserang melakukan pembelaan diri terpaksa sampai melampaui batas, maka dalam hal ini keluarga Mahfud Md tidak dapat diganjar hukuman. Baginya, memang tidak salah bela diri karena terpaksa semata demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. 

Baca juga:  Mahfud MD: Kali Ini Saya Akan Tindak Tegas

"Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, karena keadaan jiwa keluarga yang diserang mendadak itu menjadi goncang. Keresahan yang mencekam umum dewasa ini menggoncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi, dan agama," ucapnya.

Mantan Danrem 043/Garuda Hitam itu pun secara tegas menyatakan, membela diri dalam konteks ini dilindungi undang-undang, meskipun si pihak pembela diri membunuh pihak penyerang.

"Keluarga siapapun seperti Bapak Mahfud Md yang diserang, cukup dengan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka. Maka pembelaan terpaksa, jika mereka lalukan, dilindungi oleh pasal 49 KUHP," ujar Hendropriyono.

Baca juga: Polisi Harus Usut Tuntas Penggeruduk Rumah Ibu Mahfud MD

"Maksud dari pembelaan diri seperti melampaui batas adalah seperti matinya si penyerang. Karena itu, saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri, orang tua, yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara Indonesia untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," ucapnya menegaskan.

Diberitakan Tagar sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan rumah Mahfud Md yang ditinggali ibundanya, digeruduk sejumlah orang di Pamekasan, Jawa Timur, hingga viral di media sosial. Massa di dalam video tersebut nampak menggunakan baju muslim, mengenakan kopiah, dan bersarung.

Sebagian besar dari mereka datang menumpang mobil bak terbuka, dan sebagian lainnya memakai kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. 

“Rumah Mahfud Md yang di Madura, Pamekasan digerebek massa,” ujar seseorang dalam video tersebut, Senin, 1 Desember 2020. []

Berita terkait
Denny Siregar: Pengacau di Rumah Mahfud MD
Denny mengomentari aksi kelompok massa yang mendatangi rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur.
Polisi Jaga Rumah Mahfud MD di Pamekasan
Polda Jawa Timur backup kepolisian Resort Pamekasan untuk menjaga rumah orang tua Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Kronologi Rumah Mahfud MD di Pamekasan Didatangi Massa
Menko Polhukam Mahfud MD merespon terkait rumahnya yang ditinggali ibunya di Pamekasan didatangi sejumlah orang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.