Polda DIY Ungkap Modus Investasi Bodong UD Sakinah

Polda DIY menyebut modus operandi investasi bodong sembako hotel di Yogyakarta yang dilakukan UD Sakinah dengan gali lubang tutup lubang.
Polda DIY menggelar jumpa pers terkait kasus investasi sembako hotel di Yogyakarta yang dilakukan UD Sakinah, Senin 3 Januari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menyebut pelaku investasi sembako hotel di Yogyakarta mengalirkan dana investor dengan cara gali lubang tutup lubang. Polisi masih menelusuri aliran dana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Burkan Rudy Satria menjelaskan, modus operandi yang dilaporkan korban ke Polda DIY yaitu menawarkan kerja sama suplai kebutuhan hotel, memenuhi sembako gula, dan menjanjikan keuntungan dengan profit yang tinggi di atas 10 persen. Bahkan sampai 12 persen setiap eventnya.

Sementara itu, laporan korban yang masuk ke Polda DIY sebanyak lima orang. Total kerugian sementara itu sudah ada di angka akumulasi sekitar Rp 15, 6 miliiar "Pola yang digunakan sebenarnya hampir mirip mengambil nasabah satu lalu berikan ke nasabah yang lain menggunakan uang itu. Sekarang kita akan coba telusuri aliran uangnya," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin 3 Februari 2020.

Kita pakai pasal berlapis karena masih mendalami menyelidi uang-uang yang katanya habis.

Berdasarkan hasil keterangan dari korban, mengaku kenapa banyak yang tertarik karena pelaku menawarkan keuntungan yang menjanjikan di atas rata-rata 10 sampai 20 persen. Keuntungan itu bisa didapat dalam waktu yang singkat. Sehingga orang dengan mudah tergerak untuk menanam modal. 

"Dugaan kita mengambil nasabah gali lubang tutup lubang. Kalau dapat uang dari sini tutup yang di sana sepertinya begitu polanya," kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan dalam menjalankan mudus penipuanya itu, pelaku memang betul menggunakan jasa usaha dagang. Mengingat sebagian hotel-hotel di Yogyakarta ada yang bekerja sama dengan pelaku.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 378 penipuan berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Kita pakai pasal berlapis karena masih mendalami menyelidi uang-uang yang katanya habis. Masa uang sebanyak itu langsung hilang habis," ucapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pasutri Investasi Berdalil Agama di Sleman Tersangka
Pasangan suami istri di Sleman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus invetasi sembako hotel berdalil agama. Keduanya ditahan untuk penyidikan.
Pasutri Buron Penipuan Investasi Bodong di Jogja
Pasutri pelaku penipuan investasi sembako hotel di Yogyakarta belum diketahui keberadaannya. Polisi menetapkannya sebagai buronan.
Pengakuan Korban Investasi Bodong Hotel di Sleman
Korban investasi sembako hotel di Yogyakarta terus bertambah. Total korban ada 45 orang dengan nilai kerugian Rp 65 miliar.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina