Sleman - Direktorat kriminal khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tidak henti-hentinya melaksanakan penegakan hukum terkait penambangan ilegal di Yogyakarta. Belum lama ini, BS 41 tahun, warga Minggiran, Sleman dibekuk lantaran melakukan praktek penambangan tanpa izin.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa penangkapan tersebut pada Senin 20 Januari 2020 yang bertempat di Sungai Progo lebih tepatnya utara jembatan Ngapak, Kecamatan Minggir, Sleman, Yogyakarta yang menghubungkan antara Kabupaten Kulonprogo dan Sleman.
Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan yang bersangkutan melakukan praktek penambangan tanpa mengantongi izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) ataupun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). "Yang bersangkutan terbukti melakukan praktek ilegal yang berperan sebagai penanggung jawab dari penambangan ilegal itu," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa 28 Januari 2020.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi M. Qori Oktohandoko mengungkapkan penegakan hukum ini hasil dari kelanjutan pada saat kegiatan operasi ilegal mining Progo 2019.
Menurut dia, setelah operasi tersebut, petugas tetap melakukan penegakan-penegakan hukum yang kaitanya dengan ilegal mining di wilayah hukum Polda DIY.
Berdasarkan keterangan pelaku BS yang diamankan, dia baru dua bulan melakukan pertambangan ilegal. Tapi kegiatan tersebut tidak dilakukan terus menerus sempat berhenti lalu dilakukan lagi.
Yang bersangkutan terbukti melakukan praktek ilegal yang berperan sebagai penanggung jawab dari penambangan ilegal itu.
Pelaku melancarkan perbuatan ilegal dengan menggunakan alat sedot atau disel yang dimodifikasi dengan roda mobil. Hal itu agar memudahkan mobilitas pelaku saat beraktivitas. "Dia memuat pasir pakai mesin yang sudah dimodifikasi dengan sedemikian mungkin dengan ban," katanya.
Pada saat dilakukan penegakan hukum, pelaku BS berperan sebagai penanggung jawab dan pemodal yang memodifikasi alat sedot tersebut. Memang tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Masih melakukukan penyelidikan untuk memastikan pasal-pasal yang akan diterapkan," ucapnya.
Sementara itu, hasil pertambangan ilegal itu dia jual per satu truknya sekitar Rp 900 ribu kepada pembeli yang tidak melalui perantara sebelumnya atau tidak melakuka pemesan kepada pelaku "Dia tidak tahu truk itu punya siapa. Karena datang sendiri lalu diisi kemudian langsung dijual," ucapnya.
Negara dirugikan dengan penambangan ilegal ini, karena tidak memiliki izin IUP, IPKLR, IUPK. "Jadi kalau kerugian berkaitan dengan yang harus dibayar oleh pelaku usaha. Karena ini tidak ada izin tentu menjadi kerugian negara," ujarnya
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit mesin sedot dimodifikasi dengan roda, tiga paralon, dua selang warna biru, satu unit drump truk, satu unit ponsel pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 158 UU RI Nomer 41 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. []
Baca Juga:
- Warga Merapi Yogyakarta Tolak Tambang Pasir Kali Gendol
- Musim Hujan, Waspadai Banjir Lahar Merapi
- Sungai di Kalimantan Selatan Mati Akibat Tambang