Polri Duga Keluarga Korban Lion Air JT-610 Dilobi Bos ACT Agar Diberi Kepercayaan Kelola Donasi dari Boeing

Mabes Polri mengatakan pihak keluarga korban Lion Air JT-610 diduga dilobi eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Imbas Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, DPR Minta Adanya Sanksi Tegas. (Foto: Tagar/Dok ACT)

TAGAR.id, Jakarta - Mabes Polri mengatakan pihak keluarga korban Lion Air JT-610 diduga dilobi eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar agar diberi kepercayaan sebagai pengelola donasi dari pihak Boeing.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihak Boeing telah memberikan dana sebesar Rp 138 miliar untuk para ahli waris korban Lion Air JT-610.

Diduga dana tersebut telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Para ahli waris dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk membrikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT," ujar Ahmad Ramadhan.

Ia mengatakan bahwa, saat melobi para ahli waris ACT mengiming-imingi nama yayasan yang telah bertaraf internasional agar dapat persejutuan terkait pengelolaan dana dari pihak Boeing.

Setelah dilobi oleh pihak ACT, Boeing pun menyetujui usulan dari yayasan tersebut. Boeing memberikan dua kompensasi dari kecelakaan tersebut, yaitu santunan tunai ke ahli waris sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan nontunai yaitu CSR.

"Dana sosial atau CSR diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban," lanjutnya.

Ahmad Ramadhan selanjutnya mengatakan bahwa pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial atau CSR yang diterima dari pihak Boeing.

Hal itu termasuk progres dari pekerjaan yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Diberitakan sebelumnya, ACT dikabarkan melakukan dugaan penyelewengan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610 yang kecelakaan di Karawang pada Oktober 2018 lalu.

Ahmad Ramadhan mengatakan ACT mengelola dana dari pihak Boeing untuk disalurkan ke ahli waris pada 29 Oktober 2018.

Penyimpangan dana tersebut terjadi saat masih masa kepemimpinan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar dan Ahyudin. Keduanya diduga memakai dana CSR untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kredibitas dan Citra Lembaga Kemanusiaan Rusak Karena Dugaan Kasus Tilep Dana ACT
Deputi Baznas Arifin Purwakananta mengungkapkan kabar dugaan penyewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak bagi kredibilitas.
Tega Banget, ACT Diduga Tilep Dana Bantuan Korban Pesawat Jatuh Rp 138 Miliar
Polri menemukan indikasi penyelewengan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) soal dana dana bantuan sosial bagi ahli waris korban Lion Air JT-610.
Polri Duga Donasi ACT Terindikasi untuk Aktivitas Terlarang
Polri menduga kuat lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan dana donasi tersebut untuk aktivitas terlarang.