Tambang Ilegal Pessel Disegel, 6 Saksi Diperiksa

Aktivitas pertambangan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, disegel polisi karena diduga tidak mengantongi izin.
Stone crusher milik PT Dempo Sumber Energi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, disegel garis polisi. (Foto: Tagar/dok.Polda Sumbar)

Padang - Diduga tidak mengantongi izin, aktivitas pertambangan PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), resmi dihentikan.

Setelah ini kami akan gelar perkara. Sejumlah alat-alat pertambangan dan juga bebatuan yang ada di situ juga telah kami sita.

Jajaran Polda Sumbar juga telah memeriksan sejumlah saksi setelah petugas menyegel stone cruser (mesin pemecah batu) dan bachting di kawasan pertambangan milik PT Dempo.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihak Dirreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi dalam dugaan aktivitas tambang ilegal itu. Para saksi merupakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi pertambangan.

"Ya, termasuk saksi pelapor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya di Padang, Rabu 15 Januari 2020.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah memasang garis polisi pada mesin pemecah batu dan batching plan milik PT Dempo Sumber Energy pada Minggu, 12 Januari 2020. Penyegelan itu terkait pengoperasian mesin yang diduga melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah dokumen terkait aktivitas tambang. Dari hasil penyelidikkan, terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Setelah ini kami akan gelar perkara. Sejumlah alat-alat pertambangan dan juga bebatuan yang ada di situ juga telah kami sita sebagai barang bukti," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Sumbar, Maswar Dedi, mengaku belum mengeluarkan izin untuk PT Dempo Sumber Energi.

Hingga kini, perizinan masih terkendala akta asli perusahaan. Dempo harus mengurus banyak izin. Apalagi Dempo merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Keaslian akta perusahan yang menjadi syarat verifikasi untuk mengeluarkan izin," katanya. []

Berita terkait
Polisi Tutup Tambang Batu Pasir Ilegal di Pessel
Polisi menutup tambang batu dan pasir diduga ilegal di Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupate Pesisir Selatan.
Nelayan di Pessel Tewas Usai Nekat Mencebur ke Laut
Seorang nelayan tewas di kawasan perairan laut Muaro Gadang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Satpol PP Pessel Tertibkan Tambang Pasir Ilegal
Satpol PP kota Pesisir Selatan menertipkan galian C yang tidak memiliki izin di Nagari IV Koto Hilir
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.