PN Sorong Batalkan Status Tersangka Septic Tank

PN Sorong menyatakan penetapan tersangka dan penyidikan dugaan korupsi proyek septic tank Raja Ampat 2018 tidak sah.
Pembacaan putusan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi septic tank di PN Sorong, Papua, Senin 25 November 2019. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong – Pengadilan Negeri (PN) Sorong batalkan status tersangka pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Raja Ampat. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di dugaan korupsi proyek septic tank biotech Raja Ampat tahun 2018 tidak sah dan melanggar hukum. 

"Menyatakan penetapan tersangka nomor SPt-11/R.15/Fd.1/10/2019 tanggal 25 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” ujar Hakim Vabianes Stuart Wattimena, Senin 25 November 2019. 

Kepala Bidang Bina Marga DPU Raja Ampat, Muchamad Nur Umlati, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di proyek septic tank. Di proyek itu, ia sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom). Disangka merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 3,5 miliar. 

Menyatakan penetapan tersangka nomor SPt-11/R.15/Fd.1/10/2019 tanggal 25 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Tak terima dengan proses penyidikan tersebut, Nur Umlati mempraperadilankan Kejati Papua. Lewat penasehat hukumnya, saudara dari Bupati Raja Ampat ini menyatakan penetapan tersangka yang disandangnya tidak memenuhi dua alat bukti, penghitungan kerugian negara dianggap mengada-ada. Juga belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Dengan keputusan tidak sahnya penetapan tersangka tersebut maka penyidikan yang dilakukan Kejati Papua terkait pasal 2, 3 dan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga berstatus hukum sama.  

Penasehat hukum Nur Umlati , Benediktus Jombang memperkirakan akan ada bukti baru yang disiapkan penyidik pascakeputusan hakim. Dan dengan temuan baru itu dimungkinkan bakal ada surat perintah penyidikan baru.  

“Tentunya kami akan mengambil langkah hukum untuk klien kami. Untuk itu, kami masih menunggu," kata dia.

Proyek septic tank dikerjakan PT Arga Papua Jaya dengan melibatkan kelompok swadaya masyarakat di Waigeo Selatan dan Kota Waisai. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Raja Ampat tahun 2018. Nilainya sekitar Rp 6,7 miliar untuk 223 unit septic tank. []

Baca juga:

Berita terkait
Tersangka Septic Tank Raja Ampat Gugat Kejati Papua
Ditetapkan sebagai tersangka di dugaan korupsi proyek septic tank, pejabat DPU Raja Ampat tidak terima. Ia mempraperadilankan Kejati Papua.
Modus Korupsi Proyek Septic Tank di Raja Ampat Papua
Kejati Papua telah menetapkan tersangka di dugaan korupsi proyek septic tank di Raja Ampat, Papua Barat. Sejumlah modus penyimpangan ditemukan.
Kajati: Ciptakan Papua 100 Persen Bersih Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo akan lebih mendorong pencegahan korupsi di wilayah Papua dan Papua Barat.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina