Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendengarkan tuntutan serta aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait penolakan mereka terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut Ahmad Syaikhu, Presiden Jokowi harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker yang baru sah pada Senin, 5 Oktober 2020 itu.
Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker.
Permintaan itu disampaikan Syaikhu menyusul adanya aksi demonstrasi yang melibatkan buruh dan masyarakat sipil penolak UU Ciptaker di berbagai daerah.
Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kritik Pedas Omnibus Law
"Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab, buruh dan masyarakat menolak keberadaannya," kata Syaikhu dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut dia, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami, karena isi UU Ciptaker baik secara materiil dan formil ia lihat banyak cacat dan ditengarai akan merugikan masyarakat.
"Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita," ucap dia.
Baca juga: Omnibus Law Sah, Din Syamsuddin: Pemerintah - DPR Tuli dan Buta
Lantas ia menekankan, UU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia, dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.
"Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon," tutur Presiden PKS itu. []