Pasang 42 Spanduk, Buruh Kudus Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Buruh Kudus yang tergabung dalam KSPSI menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan memasang 42 spanduk di titik-titik strategis.
Salah satu spanduk bentuk penolakan buruh Kudus atas pengesahaan Omnibus Law UU Cipta Kerja terpasang di kantor KSPSI Kudus. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Cara unik dilakukan serikat buruh di Kudus, Jawa Tengah, menyuarakan penolakannya atas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tidak dengan aksi turun ke jalan maupun mogok kerja. Cukup dengan memasang puluhan spanduk.

Cara tersebut ditempuh oleh para pekerja yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus. Spanduk protes terpasang di 42 titik strategis di Kota Kretek. 

Salah satunya dipasang di sekitar Perempatan Panjang Kecamatan Kota. Spanduk itu bertuliskan Kami Pekerja di Kabupaten Kudus Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. 

Dari kami tidak ada rencana seperti itu (demo). Tapi kalau ada pekerja yang ingin melakukannya, silakan

Ketua KSPSI Kudus, Andreas Huda mengatakan pihaknya tidak menggelar aksi demo besar-besaran sebagai bentuk penolakan atas pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI. Sebab, kultur pekerja di wilayahnya tidak menggunakan cara-cara seperti itu.

Hal inilah, yang selanjutnya mendorong KSPSI melakukan aksi penolakan melalui spanduk di puluhan titik. "Dari kami tidak ada rencana seperti itu (demo). Tapi kalau ada pekerja yang ingin melakukannya, silakan," ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Menurut Andreas, klausul klaster ketenagakerjaan dalan regulasi tersebut merugikan pekerja dan menguntungkan investor. Seperti dihilangkannya upah minimum dan diganti dengan kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja.

Baca juga: 

Lalu upah yang didasarkan atas jam kerja, pemberian pesangon yang semula dibayarkan 32,5 bulan gaji menjadi 15 bulan gaji hingga Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak mengenal pemidanaan perusahaan yang melanggar kesepakatan kerja.

"Ini merugikan pekerja," tegasnya.

Terpisah, Agung Saputra, salah satu pekerja perusahaan manufaktur di Kudus mengaku kecewa dengan sikap DPR RI dengan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kendati begitu, Agung mengaku belum terpikirkan untuk mengikuti aksi demo menolak regulasi tersebut.

"Kalau di Kudus saya belum dapat infomasi bakal ada demo. Misalnya ada belum tahu juga akan ikut atau tidak. Soalnya saya belum pernah sama sekali ikut unjuk rasa semacam itu," tutur pria 28 tahun tersebut. []

Berita terkait
Buruh Surabaya Serukan Boikot Parpol Pendukung Omnibus Law
Buruh di Surabaya akan kembali menggelar aksi lebih besar lagi pada tanggal 8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan Omnibus Law Ciptaker.
Omnibus Law UU Cipta Kerja Untungkan Borjuis Nasional
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja justru bukan mendorong kapitalis asing melainkan borjuis nasional.
Denny Siregar: PKS Tidak Setuju, Artinya Omnibus Law Sudah Benar
PKS adalah kompas paling akurat. Kalau mereka tidak setuju, artinya Omnibus Law sudah benar adanya. PKS membuat terang-benderang. Denny Siregar.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya