Isi 5 Poin Mosi Tidak Percaya Walhi pada Omnibus Law Cipta Kerja

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyampaikan terdapat lima (5) poin mosi tidak percaya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Ilustrasi - Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyampaikan terdapat lima (5) poin mosi tidak percaya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menyampaikan terdapat lima (5) poin mosi tidak percaya mengenai pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin, 5 Oktober 2020. 

Baca juga: Omnibus Law Sah, Din Syamsuddin: Pemerintah - DPR Tuli dan Buta

Ia juga mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan UU Cipta Kerja terkait isu agraria. Menurut Nur Hidayati, ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

"Beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak, dan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan," kata dia dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca juga: YLBHI Nilai Polisi Ikut Berpolitik dalam Masalah Omnibus Law

Mirisnya, kata dia, RUU Cipta Kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.

Ia menegaskan, Walhi menjatuhkan mosi tidak percaya dan mengambil sikap dengan membuat lima poin di antaranya:

1. Mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja;

2. Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya;

3. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

4. Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

5. Mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja. []

Berita terkait
Omnibus Law Disahkan, Buruh Tangerang Tuntut Perppu
Pasca disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI kemarin sore, massa buruh Banten yang tergabung dalam AB3 meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu.
Pasang 42 Spanduk, Buruh Kudus Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Buruh Kudus yang tergabung dalam KSPSI menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan memasang 42 spanduk di titik-titik strategis.
Denny Siregar: Gelombang Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja diterjang hoaks yang gelombangnya sangat besar. Narasi ketakutan disebar lewat WA grup, media sosial. Denny Siregar.