Omnibus Law Sah, Din Syamsuddin: Pemerintah - DPR Tuli dan Buta

Presidium KAMI Din Syamsuddin menyebut pemerintah - DPR tuli dan buta dengan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tokoh Muhammadiyah Din Syamsudin menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga toleransi dalam konferensi pers di di Center for Dialogue and Cooperation among Civilisation (CDCC) Jakarta, Senin, 18 November 2019. (Foto: Antara/Katriana)

Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengkritik keras pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR, karena telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. 

Din Syamsuddin menekankan, dengan menggelar Rapat Paripurna pada malam hari, maka dalam hal ini pemerintah dan DPR telah menyulut api kegaduhan. Dia menyayangkan jika pemerintah menuding rakyat ciptakan kegaduhan, padahal yang dirinya lihat justru hal sebaliknya. 

Mereka membela rakyat hanya dalam kata-kata, tapi bukan dalam perbuatan nyata.

"Akan membarakan api kegaduhan yang tak mudah padam," kata Din Syamsuddin Tagar kutip dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa malam, 6 Oktober 2020.

Baca juga: Beredar Hoaks 13 Poin Omnibus Law, Peneliti LIPI Beri Penjelasan

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu melanjutkan, pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker ia sebut sebagai bentuk persekongkolan jahat pemerintah, DPR, dan pengusaha. 

"Mereka membela rakyat hanya dalam kata-kata, tapi bukan dalam perbuatan nyata," ujarnya.

Din menambahkan, mengenai pengesahan Omnibus Law Ciptaker menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR telah buta, tuli, dan beku hati terhadap aspirasi rakyat. 

"Mereka lebih membela pengusaha dari pada kaum pekerja," tuturnya.

Dia menyarankan, ke depan rakyat dapat melakukan gugatan class action dan judicial review, dengan menggugat UU Ciptaker yang ia pandang cacat moral dan politik. 

"Saya ikut bersama," kata Din Syamsuddin.

Baca juga: Andi Arief ke Puan Maharani: Dulu Kau Menangis Kami Tampung di Wajan

Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19. Pemerintah dan DPR pada akhir pekan lalu juga kedapatan menggelar rapat di hotel, demi merampungkan pembahasan UU ini.

Usai pembicaraan di tingkat Panitia Kerja (Panja) selesai pada Sabtu, 3 Oktober 2020, sedianya Rapat Paripurna untuk pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja digelar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, DPR dan pemerintah makin mengebut agenda pengesahan RUU kontroversial ini, hingga disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Adapun, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara partai politik yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). []

Berita terkait
YLBHI Nilai Polisi Ikut Berpolitik dalam Masalah Omnibus Law
Direktur YLBHI Asfinawati menilai aparat kepolisian telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam mengamankan aksi penolakan UU Omnibus Law.
Denny Siregar: PKS Tidak Setuju, Artinya Omnibus Law Sudah Benar
PKS adalah kompas paling akurat. Kalau mereka tidak setuju, artinya Omnibus Law sudah benar adanya. PKS membuat terang-benderang. Denny Siregar.
UU Omnibus Law Cipta Kerja, Awas Aset Negara Bisa Raib
Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang.