Tangerang - Menyikapi disahkannya Undang-undang (UU) Omnibus Law, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menuntut Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda dijalankannya UU tersebut.
Kemungkinan besar tanggal 8 kita akan bergerak ke Istana. Sekarang bolanya disana kan, karena DPR sudah selesai.
Presidium AB3 Dedi Sudrajat mengatakan, dengan UU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka tuntutannya bukan lagi menolak. Menurutnya, saat ini barisan buruh sedang dalam rangka bentuk protes pengesahan.
"Harapan kita dalam dua hari ini, pemerintah masih ada celah mengeluarkan Perppu untuk menunda pemberlakuan UU Omnibus Law agar tidak diterapkan saat ini juga," ucap Dedi kepada Tagar di Jalan Gatot Subroto, Tangerang, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut Dedi, nantinya dalam perppu tersebut, masih ada ruang komunikasi antara pemerintah dengan buruh untuk melakukan revisi hal-hal yang cenderung memberatkan posisi buruh.
Dalam tuntutannya meminta Perppu kepada Presiden Jokowi, Dedi menyebut akan memaksimalkan kekuatan buruh untuk menduduki jalan raya terdekat dari setiap pabrik yang ada di Banten.
"Sampai saat ini semua berjalan lancar. Komunikasi terakhir dengan kawan-kawan di Banten semua sudah menerapkan pola ini," kata Dedi.
Baca juga: Protes UU Omnibus Law, Massa Buruh Gagal Duduki Tol Bitung
Selanjutnya, kata Dedi, jika aksinya dalam dua hari ini tidak digubris oleh pemerintah, maka massa buruh akan bergeser ke Istana Kepresidenan. Saat ini sedang dalam komunikasi konsolidasi.
"Kemungkinan besar tanggal 8 kita akan bergerak ke Istana. Sekarang bolanya disana kan, karena DPR sudah selesai," ujarnya.
Sampai hari sore ini, massa buruh terus bertambah dari berbagai pabrik yang perlahan ikut bergabung dengan barisan massa AB3. Mereka bersepakat untuk menduduki sepanjang jalan raya Gatot Subroto, dimana sebelumnya gagal untuk menduduki pintu keluar-masuk tol Bitung Tangerang.
Jalan raya Gatot Subroto yang dipenuhi massa dari buruh terpaksa lumpuh sebelah. Sehingga jalur sebelahnya terpaksa diberlakukan dua arah agar lalu lintas tetap bisa berjalan.[]