Pilot Pesawat Pembuat Hoaks Ditangkap, Ini Sikap IPI

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) bersikap setelah ditangkapnya oknum pilot berinisial IR atas dugaan menyebarkan berita hoaks.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) bersikap setelah ditangkapnya oknum pilot maskapai penerbangan swasta nasional berinisial IR atas dugaan menyebarkan berita hoaks. Ketua Ikatan Pilot Indonesia Capt. Iwan ST memberikan himbauan kepada rekan-rekannya di IPI untuk menjaga nama baik profesi.

Melalui rilis yang diterima Tagar pada Selasa 21 Mei 2019, berikut himbauan lengkapnya.

"Menyikapi peristiwa hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019, tentang berita penangkapan salah-satu oknum Pilot dari salah-satu Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia, maka dengan ini Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menghimbau kepada Pilot di Indonesia terutama kepada semua anggota IPI untuk:

1. Tetap menjaga harkat dan martabat profesi Pilot Indonesia ditengah situasi kondisi politik yang fluktuatif dan sensitif akhir-akhir ini dengan selalu mengingat salah satu visi misi IPI, yaitu turut mengembangkan dan menjunjung tinggi keselamatan dan keamanan dunia penerbangan indonesia.

2. Untuk secara bijaksana dalam menggunakan media sosmed, azas kehati-hatian dalam memberikan tanggapan, memposting foto atau gambar, video, menghindari upload dan reupload/forward ujaran-ujaran kebencian, tidak melakukan hasutan yang negatif, apalagi tindak kekerasan fisik terhadap siapapun dan pahamilah aturan internal Perusahaan masingmasing.

Walaupun ini bukan suatu hal yang baru, kekuatan kecepatan dan jangkauan dari berita di media sosial kadang tidak dapat kita perkirakan dampak positif dan negatif nya. Kekuatan media sosial dalam kehidupan modern saat ini, berpotensi menghilangkan batas-batas antara lingkungan pekerjaan profesional dengan kehidupan pribadi kita.

Selamat menjalankan ibadah Ramadhan bagi yang menjalankan dan selamat menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku."

Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat, pada Sabtu 18 Mei 2019 telah berhasil menangkap seorang oknum pilot di rumahnya, di Surabaya atas kasus ujaran kebencian.

Penangkapan IR berawal patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan kepada masyarakat.

Kombes Hengki membenarkan jika salah satu pesan yang disebarkan melalui akun Facebook milik IR berisi hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019, yakni saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU.

"Betul, jadi salah satu kontennya itu berisikan narasi bahwa pada tanggal 22 (Mei) nanti sudah tercium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan terhadap pemerintah," tutur Kombes Hengki.

Akibat perbuatannya IR kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan terancam jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga:

Berita terkait