Densus 88 Dalami Pilot Ujaran Kebencian

Polres Metro Jakbar telah berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mendalami dugaan kecenderungan radikalisme dari seorang pilot.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Antara)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mendalami dugaan kecenderungan radikalisme dari seorang pilot salah satu maskapai penerbangan swasta nasional yang menyebarkan ujaran kebencian via media sosial.

Pilot berinisial IR tersebut dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.

"Sejak awal kami berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mendalami apakah ada kecenderungan radikalisme dari pilot ini," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 20 Mei 2019.

Kombes Hengki juga mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut peran IR dalam ujaran kebencian tersebut.

"Akan kami dalami apakah yang bersangkutan ini narasi yang ada di dalam facebooknya itu murni yang buat bersangkutan, apakah ada memang yang membuat lalu disebarkan secara masif," ujar Kombes Hengki.

Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun Facebook milik IR berisi hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019, yaitu saat pengumuman resmi KPU hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Akibat perbuatannya IR kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan terancam jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. []

Baca juga

Berita terkait