Kronologi Pilot Ujaran Kebencian Masuk Penyidikan

Pilot berinsial IR yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial terancam enam tahun penjara masuk tahap penyidikan.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Antara)

Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus penyebaran hasutan dan ujaran kebencian via media sosial oleh seorang pilot maskapai swasta nasional berinisial IR kini memasuki tahap penyidikan.

"Kami sudah adakan pemeriksaan dan juga terhadap UU ITE, kami proses sidik," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 20 Mei 2019.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membekuk IR  di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019

Penangkapan IR berawal patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan kepada masyarakat.

Kombes Hengki membenarkan jika salah satu pesan yang disebarkan melalui akun Facebook milik IR berisi hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019, yakni saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU.

"Betul, jadi salah satu kontennya itu berisikan narasi bahwa pada tanggal 22 (Mei) nanti sudah tercium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan terhadap pemerintah," tutur Kombes Hengki.

Akibat perbuatannya IR kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan terancam jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kami sudah adakan pemeriksaan dan juga terhadap UU ITE, kami proses sidik

Kronologi Penangkapan IR

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pilot maskapai swasta penerbangan nasional IR lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan melalui media sosial.

"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Jakarta, Minggu 19 Mei 2019, dikutip Antara.

AKBP Edy mengatakan polisi menangkap IR di Surabaya Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019. Ia menerangkan penangkapan IR dari hasil patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan kepada masyarakat.

Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian, narasi yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan.

Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun facebook milik IR yakni menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019 saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

Selain mengunggah konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten hoaks seperti 'Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI'.  []

Baca juga

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.