Aceh Barat Daya - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh terus melakukan upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 di Abdya dengan cara memperketat penerapan protokol kesehatan terhadap warga.
Bagi warga yang tidak mengindahkan imbau patuh protokol Covid-19 akan dikenakan sanksi oleh pemerintah yang dikuatkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
"Langkah itu kita sosialisasikan dengan sesering mungkin melakukan razia penertiban masker," kata Muslizar Wakil Bupati Abdya yang juga ketua ll Satgas Covid-19, Rabu, 23 September 2020.
Razia ini dilaksanakan untuk menjalankan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Langkah itu kita sosialisasikan dengan sesering mungkin melakukan razia penertiban masker.
"Dan mengenai sanksi atau denda administrasi bagi perorangan maupun pelaku usaha, juga diatur dalam perbup tersebut pada pasal 28, 29 dan 30, jadi ini bukan seremonial dan ini juga untuk kita bersama," ujarnya.
Sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar Prokes perorangan berupa teguran lisan, terguran tertulis, saksi sosial, kerja sosial, denda administratif, dan penyitaan sementara kartu tanda penduduk (KTP).
Kata Muslizar, sedangkan denda bagi pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga:
- Pengamat: Gebrakan Masker Aceh Mengundang Bencana
- Siap-siap, September Kampanye Masker di Seluruh Aceh
- Sanksi untuk Warga Aceh Barat yang Tak Pakai Masker
"Ada juga sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-quran bagi yang beragama Islam, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran Prokes," sebutnya.
Tambahnya, untuk sanksi kerja sosial adalah menyapu jalan atau memungut sampah. Denda administratif untuk perorangan bagi pelanggaran keempat berupa pembayaran denda sebesar Rp 50.000, yang disetor ke dalam kas daerah.
"Jadi itu sanksi-sanksinya, dan kita berharap masyarakat kita semakin sadar akan bahayanya penularan virus ini dan semoga virus ini cepat berlalu," katanya. []