Petak Umpet Peredaran Miras di Kulon Progo

Satpol DIY memusnahkan ribuan botol miras. Bupati Kulon Progo menyebut di wilayahnya banyak peredaran miras yang sembunyi-sembunyi.
Pemusnahan minuman keras di bilangan jalan utara alun-alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta pada Kamis, 12 Maret 2020 (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan minuman keras (miras) berbagai merek dengan jumlah 3.230 botol. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan Road Roller di jalan utara alun-alun wates Kulon Progo. Peredaran miras di Kulon Progo seperti petak umpet atau sembunyi-sembunyi.

Bupati Kulon Progo Sutedjo mengharapkan operasi minuman keras akan terus dilakukan. Masih banyak pelaku yang mengedarkan secara sembunyi-sembunyi. "Kalau bisa operasi terus dilakukan sampai tidak ada lagi peredaran minuman keras yang dilarang oleh pemerintah," ujar Sutedjo.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya tidak ingin minumas keras dalam jenis apapun semakin tumbuh. Selain berbahaya, minuman keras juga sangat merugikan orang yang mengkonsumsinya.

Masih adanya peredaran minuman keras, tidak hanya merupakan andil konsumen saja, namun juga dari pedagang maupun pengecer. Sehingga Kepolisian dan Satpol PP di DIY akan selalu melakukan pengawasan, terhadap peredaran minuman keras demi menegakkan peraturan.

"Sudah ada larangan (terkait peredaran minuman keras). Polisi maupun Satpol PP akan selalu memonitor, jika ada yang kedapatan menjual, mengecer atau mengkonsumsi, pasti akan ada tindakan," ungkap Kadarmanta Baskoro Aji seusai pemusnahan minuman keras dalam rangkaian peringatan hari Satpol PP di Alun-alun Wates pada Kamis, 12 Maret 2020.

Kalau bisa operasi terus dilakukan sampai tidak ada lagi peredaran minuman keras yang dilarang oleh pemerintah.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya mempunyai tugas penegakan peraturan daerah. Di DIY sudah ada peraturan daerah nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol serta pelarangan minuman oplosan.

"Berdasarkan peraturan daerah (Perda) tersebut kami sudah melakukan penertiban di beberapa lokasi semenjak 2019-2020. Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Satpol dan Linmas tingkat DIY, kami minta kejaksaan negeri membantu memusnahkan minuman keras ini," ungkap Noviar.

Noviar menjelaskan, minuman keras menjadi pemicu dari aksi kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan klitih. Pelaku klitih sebelum melancarkan aksinya, selalu diawali dengan minum minuman keras. Atas dasar itulah, operasi minuman keras digencarkan, minimal 2 kali seminggu di seluruh wilayah di DIY.

"Paling banyak ditemukan di sleman. Di Kulon Progo juga beberapa kasus yang sudah disidang. Hasil dari operasi, dibawa ke Pengadilan untuk di denda pelakunya, dan barang bukti disita dan dimusnahkan," tutur Noviar. []

Baca Juga:

Berita terkait
Miras Berujung Penikaman di Gowa
Akibat mabuk saat minum tuak dua warga Gowa berkelahi, akibatnya salah satu dari ke duanya meninggal dunia akibat ditusuk senjata tajam jenis badik
Ribuan Botol Miras Dimusnhakan Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang memusnahkan 8.268 botol miras ilegal yang berhasil disita dari pedagang
Polres Kulon Progo Sita Miras Pemicu Klitih
Miras dianggap sebagai pemicu aksi klitih. Polres Kulon Progo pun gencar melakukan penertiban peredaran minuman memabukkan ini.