Gowa - Daeng Taba, 35 tahun, warga Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan berujung kematian saat terjadi keributan ketika minum Miras jenis tuak, Minggu, 1 Maret 2020, sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban tewas akibat luka tusuk senjata tajam, oleh teman minumnya bernama Basmin ketika keduanya mabuk. Diduga ada ketersinggungan menyebabkan keduanya berkelahi.
Awalnya hanya adu mulut, sampai berkelahi, dan pelaku mengeluarkan Senjata Tajam (Sajam) jenis badik.
Kapolsek Pallangga, AKP Hendra Suyanto yang dikonfirmasi pada Senin 2 Maret 2020 mengatakan, bahwa kajian berawal saat korban dan pelaku sama-sama minum miras jenis tuak. Tak lama ada ketersinggungan hingga adu mulut lalu keduanya berkelahi .
"Awalnya hanya adu mulut, sampai berkelahi, dan pelaku mengeluarkan Senjata Tajam (Sajam) jenis badik. Jadi korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri. Itu yang menyebabkan korban meninggal," kata Hendra.
Dia melanjutkan bahwa saat korban mengalami luka tusuk di TKP, keluarga yang melihat kejadian tersebut, langsung melarikan korban ke rumah sakit.
"Jadi luka tusuk ada satu yang cukup besar, tapi ada juga luka di bagian dahi. Tapi kami belum tau persis, karena di TKP itu korban juga sempat jatuh di pagar batu," ungkap Hendra.
Hendra mengatakan berdasarkan informasi antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.
"Usai kejadian pelaku menyerahkan diri, dan sekarang pelakunya ada di Polres," ungkapnya. []