Yogyakarta - Dua mahasiswa di Yogyakarta terlibat jual beli minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Polresta Yogyakarta menangkap keduanya beserta penjualnya. Polisi menyita puluhan botol miras.
Dua mahasiswa itu berinisial MS 25 tahun dan RH 26 tahun. Satu tersangka yang berperan sebagai penjual berinisial RD, 36 tahun, juga ikut ditangkap. Ketiganya ditangkap petugas Polresta Yogyakarta saat bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kasat Sabhara Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sukamto mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada Sabtu 15 Februari 2020 pukul 22.30 WIB. Penangkapan ketigaya bagian dalam melakukan program kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta serta jajaran Polresta Yogyakarta.
Kegiatan pengamanan itu dengan menyasar peredaran miras dan narkoba pada di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. "Mereka bertiga ditangkap karena terlibat jual beli miras," kata Sukamto saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 19 Februari 2020.
Penangkapan mereka bermula saat mendapat laporan adanya lokasi yang menjual miras ilegal. Mendapat info petugas langsung mendatangi tempat yang ada di kawasan Umbulharjo.
Mereka bertiga ditangkap karena terlibat jual beli miras.
Dia mengungkapkan, RH dan MS merupakan warga Sleman dan Bantul sebagai pembeli. Tersangka D merupakan pekerja swasta yang tinggal di Umbulharjo, Yogyakarta berperan sebagai penjual.
Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita 37 botol miras berbagai jenis. Ada jenis miras Vodka, anggur merah dan bir bintang.
Ketiganya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin dengan ancaman membayar denda Rp 250 ribu paling sedikit hingga paling besar Rp 20 juta dengan subsider kurungan 10 hari. []
Baca Juga:
- Apes Penjual Miras di Sleman Dapat Pembeli Polisi
- Perempuan di Sleman Jual Miras di Facebook Ditangkap
- Botol Miras dan Sampah Berserakan di Kulon Progo