Dua Mahasiswa Jual Beli Miras Ilegal di Yogyakarta

Dua mahasiswa dan satu karyawan swasta ditangkap polisi karena terlibat jual beli miras ilegal.Sebanyak 37 botol miras berbagai merek disita.
Puluhan miras yang disita polresta Yogyakarta dari tiga pelaku pada Rabu 19 Februari 2020. (Foto: Dok Polresta Yogyakarta/Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Dua mahasiswa di Yogyakarta terlibat jual beli minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Polresta Yogyakarta menangkap keduanya beserta penjualnya. Polisi menyita puluhan botol miras.

Dua mahasiswa itu berinisial MS 25 tahun dan RH 26 tahun. Satu tersangka yang berperan sebagai penjual berinisial RD, 36 tahun, juga ikut ditangkap. Ketiganya ditangkap petugas Polresta Yogyakarta saat bertransaksi di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kasat Sabhara Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Sukamto mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada Sabtu 15 Februari 2020 pukul 22.30 WIB. Penangkapan ketigaya bagian dalam melakukan program kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta serta jajaran Polresta Yogyakarta.

Kegiatan pengamanan itu dengan menyasar peredaran miras dan narkoba pada di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. "Mereka bertiga ditangkap karena terlibat jual beli miras," kata Sukamto saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 19 Februari 2020.

Penangkapan mereka bermula saat mendapat laporan adanya lokasi yang menjual miras ilegal. Mendapat info petugas langsung mendatangi tempat yang ada di kawasan Umbulharjo.

Mereka bertiga ditangkap karena terlibat jual beli miras.

Dia mengungkapkan, RH dan MS merupakan warga Sleman dan Bantul sebagai pembeli. Tersangka D merupakan pekerja swasta yang tinggal di Umbulharjo, Yogyakarta berperan sebagai penjual.

Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita 37 botol miras berbagai jenis. Ada jenis miras Vodka, anggur merah dan bir bintang.

Ketiganya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin dengan ancaman membayar denda Rp 250 ribu paling sedikit hingga paling besar Rp 20 juta dengan subsider kurungan 10 hari. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Maluku Gagalkan Pengiriman Miras ke Sorong
Satresbarkoba Polres Seram Bagian Timur, Maluku, menggagalkan pengiriman minuman keras tradisional ke Sorong
Dilarang Minum Miras, Pria di Maluku Gantung Diri
Waka Polres Seram Bagian Barat, Maluku, Kompol Akmil Djapa mengatakan sebelum tewas gantung diri, Abner sempat bertengkar dengan istrinya.
Polisi Razia Mall di Sleman Sita 128 Botol Miras
Polisi merazia mall di Sleman, sebanyak 128 motol miras ilegal disita. Razia dalam rangka menekan aksi klitih yang marak di Yogyakarta.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura