Tangerang - Pada hari ulang tahun Kota Tangerang 28 Februari 2020, Sebanyak 8.268 botol Miras dimusnahkan oleh Pemkot Tangerang. Miras tersebut terdiri dari berbagai macam merk termasuk Tuak yang dikemas dalam plastik dan jerigen pun ikut dimusnahkan.
Barang tersebut didapat oleh Satpol PP Kota Tangerang melalui Razia disetiap Kios dan warung yang menjual miras secara ilegal. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, Miras yang didapatnya memiliki kadar alkohol diatas 5 persen.
Kami akan terus sosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2005 soal miras dan aturan lainnya.
“Miras yang kami amankan adalah miras dengan kadar alkohol mulai dari yang paling rendah sebanyak 5 persen hingga paling tinggi sebanyak 43 persen,” jelasnya.
Agus menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk menegakkan Perda no. 7 itu, meskipun para pengecer juga tidak pernah kapok.
“Ini tidak menjadikan kami menurunkan kualitas pelayanan dalam bentuk penertiban, kami sadar masih banyak sekali pekerjaan rumah perihal penyakit sosial masyarakat yang ada di Kota Tangerang, untuk itu kami akan terus sosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2005 soal miras dan aturan lainnya,” katanya.
Kota Tangerang merupakan Kota yang terbilang massif dalam peredaran Minuman Keras (Miras). Terlebih, di Kecamatan Batu Ceper sendiri terdapat sebuah pabrik Miras yang telah lama berdiri, yakni PT. Multi Bintang Indonesia, yang memproduksi miras yang kita kenal dengan nama bir.
Untuk mencegah dan menanggulangi maraknya peredaran miras, Kota Tangerang memiliki aturan sebagai upaya pencegahan dan pelarangan peredaran miras yaitu Perda No.7/2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Walau sudah diatur melalui Perda, ternyata peredaran dan penjualan miras di Kota Tangerang terus marak. Sudah berkali-kali Satuan Polisi (Satpol) PP melakulan penegakkan perda No. 7, namun para penjual tidak pernah jera dan terus menjual minuman beralkohol. []