Banda Aceh - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap ibu dan anak saat pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa 19 November 2019.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan, mereka yang ditangkap adalah LM (46 tahun) dan anak kandungnya AP (22 tahun). Selain mengonsumsi, keduanya juga terlibat menjual barang haram tersebut.
“Mereka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, ini membuktikan kesadaran hukum warga masyarakat dalam melaporkan pengguna dan pengedar narkotika semakin meningkat,” kata Boby dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis 21 November 2019.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula saat ditangkapnya pelaku MFA (24), warga Aceh Utara pada Selasa 19 November 2019 sekira pukul 23.30 WIB. Ia ditangkap di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pengguna dan pengedar narkotika semakin meningkat.
Dari pelaku MFA, kata Boby, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih jenis sabu dengan berat 0,17 gram.
Setelah diinterogasi, pelaku MFA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari tersangka AP melalui perantara ibunya LM seharga Rp150 ribu.
Disebutkan Boby, dari informasi itu, polisi bergerak ke rumah AP dan LM di Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh. Di sana, keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah botol minuman yang tutupnya telah dibuat dua buah lubang, tiga buah pipa kaca , lima buah pipet bening serta satu satu buah plastik bening sisa narkotika jenis sabu hasil pemakaiannya,” kata Boby.
Boby menambahkan, dari keterangan pelaku AP, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari pelaku EA (34 tahun), yang juga warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Dari informasi itu, lalu polisi menangkap EA di rumahnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. []