Pesan Jokowi Kepada Yasonna Terkait Harun Masiku

Presiden Jokowi ingatkan menteri agar hati-hati memberikan informasi pada khalayak, ini terkait dengan keterangan Menkumham tentang Harun Masiku
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menseskab Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan di Instana Negara, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para menterinya agar dapat berhati-hati dalam memberikan informasi kepada khalayak. Hal itu merujuk pada pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu terkait kasus yang sedang didalami pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hanya ingin, saya hanya pesan, titip kepada semua menteri semua pejabat kalau membuat statement itu hati-hati," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2020.

Pemberitaan sempat ramai saat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, dinilai telah berdusta ihwal keberadaan tersangka kasus suap eks caleg PDI-Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Jokowi kembali menekankan agar para menterinya dapat menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta secara akurat.

"Terutama yang berkaitan dengan angka-angka, terutama yang berkaitan dengan data, terutama yang berkaitan dengan informasi. Hati-hati, hati-hati jangan sampai informasi dari bawah langsung diterima tanpa kroscek terlebih dulu," ucap Jokowi.

Belakangan, Presiden Jokowi diminta untuk memberhentikan Menkumham Yasonna Laoly, yang dianggap telah berbohong. Permintaan itu menggema dalam sebuah petisi dilaman change.org.

Penggagasnya mulai dari akademisi dari Universitas Indonesia Ade Armando, sastrawan Goenawan Mohamad, puluhan warga, aktivis, akademisi, hingga pengacara. Ade Armando Cs memberi petisi ini dengan judul, 'Presiden Jokowi, Berhentikan Yasonna Laoly karena Kebohongan Publik tentang Harun Masiku.'

"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019," tulis pembuka petisi itu di laman change.org yang dilihat Tagar, Kamis, 23 Januari 2020.

Dalam petisi tersebut, Yasonna dianggap telah berdusta lantaran pada 16 Januari 2020 yang bersangkutan mengatakan sang buron Harun Masiku tidak berada di Indonesia, melainkan masih berada di luar negeri.

Sementara informasi teranyar dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020 atau 1 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan.

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie beralasan, keterlambatan pihaknya mengetahui kepulangan Harun akibat perbaikan sistem yang sedang dikerjakan. Ade Armando Cs dalam petisinya menolak alasan Ronny. "Penjelasan Ditjen Imigrasi ini jelas terasa mengada-ada."

Selain itu, para pembuat petisi juga meminta Menkumham harus bertanggung jawab, bahkan mesti dicopot dari jabatannya. Sebab, Yasonna Laoly telah diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk menjaga kewibawaan dan penegakan hukum di Indonesia. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Presiden Jokowi harus bertindak tegas agar menjaga kepercayaan publik pada wibawa pemerintah dan penegakan hukum. Karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham," tulis Ade Armando Cs dalam petisinya. []

Berita terkait
ICW Sebut Yasonna dan Firli Tebar Hoaks Harun Masiku
Peneliti ICW Kurnia Ramadana beranggapan Firli Bahuri dan Yasonna Laoly sudah menebar hoaks soal keberadaan Harun Masiku.
Yasonna Laoly Halangi Penyelidikan Harun Masiku?
Pegiat antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi penyelidikan tersangka suap Harun Masiko yang saat ini buron.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.